Belajar dari Pemilu 2019, Begini Langkah Bawaslu Kepahiang Antisipasi Pemungutan Suara Ulang

Belajar dari Pemilu 2019, Begini Langkah Bawaslu Kepahiang Antisipasi Pemungutan Suara Ulang

Belajar dari Pemilu 2019, Begini Langkah Bawaslu Kepahiang Antisipasi Pemungutan Suara Ulang--Radarkepahiang.id

Belajar dari Pemilu 2019, Begini Langkah Bawaslu Kepahiang Antisipasi Pemungutan Suara Ulang

RK ONLINE - Ketua Bawaslu Kepahiang, Mirzan Pranoto Hidayat S.Sos mengatakan kalau berkaca pada Pemilu 2019 lalu, pihaknya sudah melakukan sejumlah langkah antisipasi agar tidak terjadi pemungutan suara ulang pada Pemilu 2024 mendatang.

"Tahun 2019 lalu kita melaksanakan pemungutan suara ulang di Kabupaten Kepahiang. Saat itu pada Pemilu 2019, ada tiga TPS di Kepahiang yang melakukan pemungutan suara ulang. Kita harus lakukan antisipasi supaya hal tersebut tidak terulang kembali," ujar Mirzan.

BACA JUGA:TERUNGKAP! Polda Lampung Berhasil Bongkar Sindikat Joki CPNS, Otaknya Alumni ITB

Dijelaskan Mirzan bahwa pemungutan suara ulang itu terjadi, lantaran adanya pemilih yang mencoblos namun tak terdaftar di TPS tersebut. Sehingga terkait hal itu, pihaknya sudah melakukan langkah-langkah antisipasi untuk menghindari terjadinya pemungutan suara ulang seperti pada Pemilu 2019 lalu.

"Salah satu potensinya, ada yang tak terdaftar di Daftar Pemilih khusus, lalu tak terdaftar di Daftar Pemilih Tetap ataupun yang tak terdaftar di Daftar Pemilih Tambah ini ikut melakukan pencoblosan," lanjutnya.

BACA JUGA:Penghapusan Tenaga Honorer, DLH Kepahiang Sebut Nasib Pasukan Kuning Ditentukan Instruksi Outsourcing

Dirinya juga menjelaskan, Bawaslu Kepahiang juga sudah mengantisipasi hal tersebut sejak awal dengan mengawasi jumlah daftar pemilih di Kabupaten Kepahiang. Tak hanya itu, Bawaslu Kepahiang juga terus memberikan imbauan kepada pihak KPU Kepahiang dan jajaran, untuk memberikan perhatian khusus terkait daftar pemilih di Kabupaten Kepahiang. 

"Hal ini kita lakukan agar nantinya tak terjadi pemungutan suara ulang, terutama di TPS yang pada tahun 2019 lalu pernah terjadi pemungutan suara ulang," jelas Mirzan. 

BACA JUGA:Sebelum Kena Sanksi, Ketahui Persyaratan dan Ketentuan SKB CPNS Kemenkumham 2023

Untuk diketahui kalau dalam Pemilu 2019 lalu, sebanyak 3 TPS di Kepahiang terpaksa melaksanakan pemungutan suara ulang. TPS tersebut berada di Desa Kampung Bogor, Kecamatan Kepahiang, Kabupaten Kepahiang. Saat itu pemilih yang tak terdaftar di TPS, melakukan pencoblosan di TPS tersebut.

Sumber: