Bisa Dipenjara, Money Politic Jadi Fokus Pengawasan Jelang Pencoblosan
Bisa Dipenjara, Money Politic Jadi Fokus Pengawasan Jelang Pencoblosan--Jimmy Mayhendra
Radarkepahiang.id - Ketua Bawaslu Kepahiang, Mirzan Pranoto Hidayat, S.Sos mengingatkan kembali masyarakat Kabupaten Kepahiang tentang bahayanya Money Politic dalam Pilkada 2024.
Bahkan secara terang-terangan Bawaslu menyebutkan bahwa Money Politic itu merupakan sebuah tindakan yang bermuatan pidana dalam pemilu.
Menurut Mirzan, jika ada pihak atau seseorang yang melakukan Money Politic, maka sanksi yang akan menjerat bisa sampai pada sanksi pidana penjara.
BACA JUGA:Salah Satunya Apple MacBook Air M2, Ini Rekomendasi Laptop Terlaris Sepanjang Tahun 2024
BACA JUGA:Produksi Spesial, Ini Daftar Harga Laptop dengan Spesifikasi Paling Tinggi
"Kami juga akan tegas. Kalau ada pelanggaran Money Politic, kami akan tindak sesuai aturan yang berlaku. Kami ingatkan sekali lagi kalau Money Politic itu ancaman hukumannya bisa sampai ke ranah pidana, sehingga pelaku bisa berpotensi dipenjara," ujar Mirzan.
Dalam penanganan politik uang lanjut Mirzan, Bawaslu Kepahiang juga akan melibatkan pihak lain, seperti pihak kepolisian dan kejaksaan yang tergabung dalam Sentra Penegakan Terpadu (Gakkumdu).
"Makanya kalau ada pelanggaran, akan ditindak dan sanksinya sudah jelas diatur dalam undang-undang. Untuk menguatkan sanksi itu, maka dilibatkanlah penegak hukum dalam sentra Gakkumdu," lanjutnya.
BACA JUGA:Sinergitas, Kapolres Kepahiang Bekali Wartawan Kemampuan Menembak
BACA JUGA:Tersangka Penimbun Pertalite dan Solar Tunjuk 2 SPBU, Ini Kata Kapolres!
Sumber: