Revisi UU ITE, Pasal Kesusilaan dan Pencemaran Nama Baik Melonggar
Revisi UU ITE, Pasal Kesusilaan dan Pencemaran Nama Baik Melonggar/---antaranews.com
Revisi UU ITE, Pasal Kesusilaan dan Pencemaran Nama Baik Melonggar
RK ONLINE - Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) telah mengesahkan Revisi UU ITE tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE dalam rapat paripurna pada Selasa 5 Desember 2023. Dengan adanya revisi tersebut, pemerintah nampaknya sedikit lebih melonggarkan ketentuan yang diberlakukan dalam pasal kesusilaan dan pencemaran nama baik.
Salah satu poin revisi terfokus pada Pasal 27 ayat (1) UU ITE terkait kesusilaan. Perubahan ini menambahkan pengecualian pidana bagi individu yang menyebarkan konten asusila, seperti kekerasan seksual, untuk membela diri.
BACA JUGA:Kesepakatan Semua Anggota DPR, Perubahan Kedua UU ITE Akhirnya Disetujui
Sejak lama, pasal kesusilaan dalam UU ITE dianggap bermasalah karena seringkali korban kekerasan seksual di dunia digital terancam pidana saat mereka menyebarkan konten yang sebenarnya merupakan bukti atas kejadian yang mereka alami.
"Namun, dengan revisi ini, hukuman pidana tidak akan diberlakukan jika seseorang menyebarkan konten asusila sebagai bentuk pembelaan diri," kata Samuel Abrijani Pangerapan, Direktur Jenderal Aplikasi Informatika Kementerian Komunikasi dan Informatika, dalam konferensi pers di saluran YouTube KemkominfoTV.
Kasus Baiq Nuril, seorang guru honorer di SMAN 7 Mataram, Nusa Tenggara Barat (NTB), menjadi sorotan pada 2014/2015 karena permasalahan ini. Nuril merekam percakapannya dengan kepala sekolahnya yang mengungkapkan pengalaman seksualnya dengan seorang perempuan.
BACA JUGA:Dinilai Lebih Efisien, Pengiriman Logistik ke IKN Bakal Dilakukan Menggunakan Drone
Rekaman tersebut tersebar dan membuat kepala sekolah tersebut dimutasi. Namun, Nuril dilaporkan atas tuduhan Pasal 27 Ayat (1) UU ITE. Meskipun pada akhirnya Nuril mendapatkan amnesti dari Presiden Joko Widodo, kasus ini menggambarkan kesulitan individu yang ingin membela diri dalam kasus pelecehan.
"Pada dasarnya, kasus Baiq Nuril bukanlah niat untuk menyebarkan, melainkan untuk melindungi diri (dan membuktikan) bahwa saya sedang dilecehkan. Sekarang, dalam revisi kedua ini, itu menjadi pengecualian di Pasal 27 Ayat (1) UU ITE," jelas Samuel.
Sumber: