Dalam Sepekan 2 Pelajar SMK Kepahiang Ditangkap Polisi Usai Terlibat Kekerasan Hingga Pembunuhan

Dalam Sepekan 2 Pelajar SMK Kepahiang Ditangkap Polisi Usai Terlibat Kekerasan Hingga Pembunuhan

Dalam Sepekan 2 Pelajar SMK Kepahiang Ditangkap Polisi Usai Terlibat Kekerasan Hingga Pembunuhan--Radarkepahiang.id

Dalam Sepekan 2 Pelajar SMK Kepahiang Ditangkap Polisi Usai Terlibat Kekerasan Hingga Pembunuhan

RK ONLINE - Hingga Rabu 6 Desember 2023, setidaknya sudah ada 2 orang pelajar di Kabupaten Kepahiang Provinsi Bengkulu yang diproses hukum oleh jajaran Satreskrim Polres Kepahiang, Polda Bengkulu. Serupa namun tak sama, kedua pelajar ini terpaksa harus berurusan dengan pihak kepolisian usai terlibat dalam kasus kekerasan terhadap anak bawah umur.

Satu diantaranya adalah ZA, pelajar asal Kecamatan Tebat Karai yang melakukan penganiayaan berat hingga menyebabkan korbannya, Prasetyo meninggal dunia. Sementara satu lainnya adalah FP, pelajar asal Kecamatan Kepahiang yang terlibat perkelahian hingga membuat korbannya, RA pelajar asal Kecamatan Kepahiang berakhir di RS Palembang, Sumsel. 

Pelajar malang ini terpaksa dirujuk ke RS Palembang, lantaran mengalami sejumlah luka lebam dan bengkak di bagian bola mata sebelah kiri hingga bercucuran darah serta luka di bagian pelipis mata sebelah kiri.

BACA JUGA:Perkelahian Pelajar SMK di Kepahiang Dipicu Ketersinggungan, Begini Penjelasan Penyidik!

Kedua pelajar yang juga masih berstatus bawah umur ini, merupakan remaja yang masih berstatus sebagai pelajar di salah satu SMK Kepahiang. Menariknya korban dari masing-masing pelaku ini, merupakan teman satu sekolahan mereka sendiri.

Kapolres Kepahiang, AKBP. Yana Supriatna, S.IK, M.Si melalui Kasat Reskrim, Iptu. Doni Juniansyah, SM menuturkan, meskipun masih berstatus bawah umur, keduanya tetap akan diproses secara hukum. Untuk pasal yang dikenakan, ZA adalah kekerasan terhadap anak bawah umur yang mengakibatkan korban meninggal dunia seperti yang tercantum di dalam pasal 80 ayat (3) Jo Pasal 76C UU RI Nomor 35 Tahun 2014, tentang perubahan atas UU RI No 23 Tahun 2002, tentang perlindungan anak Jo UU RI Nomor 11 Tahun 2012 tentang sistem peradilan pidana anak.

Sementara untuk FP, pihak kepolisian menerapkan pasal 80 ayat 2 jo 76c UU RI nomor 35 tahun 2014, tentang perubahan atas UU RI nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak jo UU RI nomor 11 tahun 2012, tentang sistem peradilan pidana anak.

BACA JUGA:Berkelahi, Pelajar SMK Kepahiang Diamankan Polisi!

"Pasalnya sama-sama kekerasan terhadap anak bawah umur, hanya saja ayatnya yang berbeda. Satu diantaranya menyebabkan korban meninggal dunia, sementara satu lainnya menyebabkan korban mengalami luka berat," ujar Kasat Reskrim.

Lebih lanjut dikatakan bahwa kedua pelajar SMK Kepahiang ini, terncam hukuman penjara di atas 5 tahun penjara. Hanya saja menurut Kasat Reskrim, untuk vonis terhadap keduanya masih tetap berdasarkan putusan hakim di pengadilan.

"Kalau ancamannya di atas 5 tahun, namun semua tergantung pada putusan pengadilan," lanjutnya.

BACA JUGA:Polres Kepahiang Gali Motif Lain Tersangka Pembunuhan Pelajar SMK Kepahiang, Soal Rekonstruksi?

Sebelumnya diberitakan bahwa meskipun belum menemukan adanya motif lain terkait aksi pembunuhan terhadap Prasetyo yang dilakukan oleh ZA. Sementara di sisi lainnya, publik banyak yang meragukan soal keterangan pelajar yang sudah ditetapkan status tersangka ini saat diinterogasi oleh penyidik beberapa waktu lalu.

Sumber: