Perbedaan Pendapat MK Mengenai Batas Usia Maksimal CPNS 35 Tahun
Perbedaan Pendapat MK Mengenai Batas Usia Maksimal CPNS 35 Tahun/---ilustrasi
BACA JUGA:Soal Tes Bakat Skolastik Seleksi PPPK Berikut Tantangan dan Jawabannya
Penggugat dalam perkara ini terdiri dari seorang PNS dan tiga tenaga honorer, dengan nama-nama seperti Rochmadi Sularsono, Wahid Ahmad Nahrowi, Siti Murijstul Khadijah, dan Iva Fitria.
Isu utama yang menjadi dasar gugatan berkaitan dengan penghapusan status tenaga honorer pada 28 November 2023. Namun, penanganan tenaga honorer telah diperpanjang dalam Undang-Undang ASN yang baru menjadi Undang-Undang pada Oktober 2023.
Penanganan masalah tenaga honorer sekarang diperpanjang hingga Desember 2024, tanpa adanya pemutusan hubungan kerja massal atau pengurangan pendapatan mereka. Tenaga honorer yang tidak dapat mendaftar sebagai CPNS masih memiliki kesempatan untuk menjadi Calon Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Inilah latar belakang kebijakan batas usia maksimal CPNS 35 tahun yang menjadi subjek perselisihan di Mahkamah Konstitusi, mengejutkan bagi beberapa pihak yang berharap perubahan dalam kebijakan ini.
BACA JUGA:Contoh Soal Biologi Seleksi PPPK Guru 2023 Lengkap Beserta Jawabannya
Sumber: