Perbedaan Pendapat MK Mengenai Batas Usia Maksimal CPNS 35 Tahun
Perbedaan Pendapat MK Mengenai Batas Usia Maksimal CPNS 35 Tahun/---ilustrasi
Perbedaan Pendapat MK Mengenai Batas Usia Maksimal CPNS 35 Tahun
RK ONLINE - Perdebatan mengenai batas usia maksimal untuk Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) kembali mencuat ketika empat penggugat mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK) terkait kebijakan yang disahkan oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi).
Penggugat dalam perkara ini menyatakan ketidaksetujuan mereka terhadap aturan yang mengatur batas usia maksimal CPNS hingga 35 tahun, yang diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2017 tentang manajemen Pegawai Negeri Sipil (PNS).
Mereka berharap agar Hakim MK membatalkan pasal dalam Undang-Undang ASN yang menetapkan batas usia maksimal CPNS hingga 35 tahun, dengan argumen bahwa pasal tersebut dianggap bertentangan dengan Undang-Undang Dasar 1945 Pasal 27.
BACA JUGA:Malam Hari, Simak Tips Belajar Materi Seleksi CPNS 2023 yang Efektif
Namun, gugatan mereka tidak dikabulkan oleh Hakim MK karena kekurangan argumen yang substansial. Gugatan tersebut berkaitan dengan perbedaan pasal yang diajukan untuk pengujian dan pasal-pasal dalam UUD 1945, namun permohonan tersebut tidak cukup menunjukkan adanya pertentangan yang jelas.
Amar putusan Hakim MK menyatakan bahwa gugatan tidak memenuhi syarat formal dan menolak pertimbangan substansial atas gugatan tersebut.
Kebijakan tersebut dianggap tidak adil oleh para penggugat, terutama bagi tenaga honorer yang telah memberikan kontribusi selama bertahun-tahun. Mereka menyayangkan bahwa harapan mereka untuk menjadi CPNS kini sirna.
Aturan batas usia maksimal CPNS yang telah ditetapkan oleh Jokowi berlaku berdasarkan PP Nomor 11 Tahun 2017 tentang manajemen PNS, yang mencantumkan batas usia maksimal hingga 35 tahun.
Sumber: