Pelamar CPNS 2023 Harus Tahu Beda Materi dan Tahapan Seleksi CPNS dan PPPK
Pelamar CPNS 2023 Harus Tahu Beda Materi dan Tahapan Seleksi CPNS dan PPPK/---Youtube/@IlmuBeton
Pelamar CPNS 2023 Harus Tahu Beda Materi dan Tahapan Seleksi CPNS dan PPPK
RK ONLINE - Para pelamar Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 2023 yang telah lolos Seleksi Administrasi harus segera mempersiapkan diri untuk menghadapi tahap selanjutnya, yakni Seleksi Kompetensi Dasar (SKD). SKD CPNS dijadwalkan berlangsung dari 9 hingga 18 November 2023, sementara Seleksi Kompetensi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) akan digelar pada 10 November hingga 4 Desember 2023.
Penting bagi pelamar CPNS 2023 untuk memahami bahwa materi ujian SKD CPNS dan Seleksi Kompetensi PPPK berbeda. Hal ini juga berdampak pada tahapan seleksi yang harus diikuti.
Materi ujian SKD CPNS mencakup Tes Wawasan Kebangsaan (TWK), Tes Intelegensia Umum (TIU), dan Tes Karakteristik Pribadi (TKP). Sementara itu, pelamar PPPK akan menghadapi ujian yang meliputi Kompetensi Teknis, Manajerial, Sosial Kultural, dan tahapan wawancara.
BACA JUGA:Cek Namamu! Berikut Perubahan Status Kelulusan Seleksi Administrasi CPNS Kementerian Agama
Selain perbedaan materi ujian, tahapan seleksi CPNS dan PPPK juga memiliki perbedaan. Dalam seleksi CPNS, terdapat beberapa tahapan, seperti Seleksi Administrasi, SKD, dan Seleksi Kompetensi Bidang yang sesuai dengan jabatan yang dilamar.
Di sisi lain, seleksi PPPK melibatkan Seleksi Administrasi dan Seleksi Kompetensi. Namun, beberapa instansi PPPK bisa menambahkan tahapan Seleksi Tambahan Kompetensi seperti Psikotes, wawancara, dan lain-lain.
Perangkingan pelamar juga berbeda antara CPNS dan PPPK. Dalam seleksi CPNS, terdapat perangkingan tiga kali kuota formasi yang tersedia. Sebaliknya, pada PPPK, tidak terdapat sistem perangkingan.
Pada seleksi PPPK, pelamar yang mendapatkan nilai tertinggi akan dinyatakan lulus seleksi jika memenuhi Nilai Ambang Batas atau berperingkat baik. Selain itu, pelamar PPPK juga memiliki peluang untuk memberikan penambahan nilai seleksi Kompetensi Teknis jika memiliki sertifikat kompetensi atau memenuhi ketentuan lain yang ditetapkan oleh instansi terkait.
Sumber: