Radar Kepahiang
PUPR Kepahiang

Honorer yang Mengikuti Seleksi PPPK Tahap 2, Wajib Tahu Ini Tahapan Diangkat Paruh Waktu

Honorer yang Mengikuti Seleksi PPPK Tahap 2, Wajib Tahu Ini Tahapan Diangkat Paruh Waktu

Honorer yang Mengikuti Seleksi PPPK Tahap 2, Wajib Tahu Ini Tahapan Diangkat Paruh Waktu--DOK/NET

Radarkepahiang.id - Tenaga honorer yang mengikuti seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahap 2 wajib tahu tahapan pengangkatan jadi PPPK paruh waktu. Sebelumnya perlu diketahui bahwa ada 2 kategori tenaga honorer yang diangkat menjadi paruh waktu.

BACA JUGA:Coba Mainkan 5 Aplikasi Penghasil Uang Ini, Nambah Penghasilan Tanpa Ribet

BACA JUGA:Dipimpin Wabup, Pemkab Kepahiang Tinjau dan Beri Bantuan Warga Bukit Menyan Korban Bencana Longsor

2 Kategori honorer tersebut adalah

-  Telah mngikuti seleksi CPNS tahun anggaran 2024 namun tidak lulus atau

- Telah mengikuti seluruh tahapan seleksi PPPK tahun anggaran 2024 namun tidak dapat mengisi lowongan kebutuhan.

BACA JUGA:Kemenag Kepahiang Dorong Penyuluh Agama Dakwah dengan Memanfaatkan Media Digital

BACA JUGA:Cek Sekarang, Ini Jadwal Puasa Menurut Muhammadiyah dan NU!

Adapun tahapan pengadaan PPPK paruh waktu adalah

- Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) mengusulkan rincian kebutuhan PPPK paruh waktu ke KemenPAN RB

-Rincian kebutuhan PPPK paruh waktu bagi pegawai non ASN diusulkan seluruhnya oleh PPK.

- Menteri PAN RB menetapkan rincian kebutuhan PPPK paruh waktu pada instansi pemerintah

BACA JUGA:Jelang Ramadhan, Sejumlah Harga Bahan Pokok di Kepahiang Meningkat

BACA JUGA:Bencana Longsor, Warga Bukit Menyan Patah Kaki Usai Tertimpa Reruntuhan Bangunan

Sumber: