Tidak Lulus CPNS dan PPPK 2023, Nasib Tenaga Honorer di Seluruh Indonesia Dijamin Oleh Pemerintah

Tidak Lulus CPNS dan PPPK 2023, Nasib Tenaga Honorer di Seluruh Indonesia Dijamin Oleh Pemerintah

Tidak Lulus CPNS dan PPPK 2023, Nasib Tenaga Honorer di Seluruh Indonesia Dijamin Oleh Pemerintah/---ilustrasi

Tidak Lulus CPNS dan PPPK 2023, Nasib Tenaga Honorer di Seluruh Indonesia Dijamin Oleh Pemerintah

RK ONLINE - Jauh sebelum tahap seleksi pendaftaran ditutup dan saat ini tahapan seleksi CPNS dan PPPK tengah menjalani tahap pengumuman hasil seleksi administrasi CPNS dan PPPK 2023, pemerintah telah mengumumkan bahwa tenaga honorer akan diprioritaskan dan akan diangkat menjadi Aparat Sipil Negara (ASN).

 

Tindakan dari pemerintah ini merupakan salah satu langkah untuk menangani masalah penghapusan tenaga honorer dengan menjadikan tenaga honorer sebagai prioritas dalam perekrutan CPNS dan PPPK.

BACA JUGA:Sering Salah Kaprah, Ini Perbedaan SKD dan SKB Seleksi CPNS 2023

Pemerintah telah menetapkan kuota sebanyak 80 persen dari jumlah total untuk para tenaga honorer, terutama pada formasi PPPK.

Sementara 20 persen sisanya untuk masyarakat umum. Seleksi CASN baik untuk CPNS maupun PPPK, dikenal memiliki persaingan yang sangat ketat. Keterbatasan kuota dan banyak tahapan seleksi yang harus diikuti menjadikan seleksi ini sangat kompetitif.

 

Namun, bagi tenaga honorer yang mengikuti seleksi CPNS dan PPPK 2023, pemerintah telah memberikan jaminan terkait nasib mereka. Bahkan jika mereka tidak lolos dalam seleksi CPNS atau PPPK 2023, tenaga honorer masih dapat bekerja di instansi mereka seperti biasa.

BACA JUGA:Wajib Cermati! Ini Kesalahan Peserta Seleksi CPNS dan PPPK 2023 Saat Proses Sanggah Hasil Seleksi Administrasi

Jaminan ini diumumkan oleh pemerintah melalui Rancangan Undang-Undang (RUU) Aparatur Sipil Negara (ASN) terbaru yang telah disahkan. Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB) menjelaskan bahwa tenaga honorer telah dijamin kesempatan untuk tetap bekerja di instansi mereka masing-masing.

 

Terdapat sekitar 2,3 juta tenaga honorer yang telah terdaftar dalam database Badan Kepegawaian Negara (BKN). Rencananya, para tenaga honorer ini akan diangkat menjadi PPPK oleh pemerintah, meskipun tanggal pasti pengangkatannya belum dipastikan.

 

Sumber: