Sering Salah Kaprah, Ini Perbedaan SKD dan SKB Seleksi CPNS 2023

Sering Salah Kaprah, Ini Perbedaan SKD dan SKB Seleksi CPNS 2023

Sering Salah Kaprah, Ini Perbedaan SKD dan SKB Seleksi CPNS 2023/---Tiktok/@skillacademy

Sering Salah Kaprah, Ini Perbedaan SKD dan SKB Seleksi CPNS 2023

RK ONLINE - Seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 2023 telah memasuki tahap pengumuman seleksi administrasi dan tes. Bagi peserta yang berhasil lolos seleksi administrasi, tahap berikutnya adalah menghadapi tes CPNS yang akan dimulai pada 9 November 2023. 

 

Tes CPNS terdiri dari dua jenis, yaitu Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) dan Seleksi Kompetensi Bidang (SKB). Apa perbedaannya? Mari kita simak penjelasan di bawah ini.

BACA JUGA:Wajib Cermati! Ini Kesalahan Peserta Seleksi CPNS dan PPPK 2023 Saat Proses Sanggah Hasil Seleksi Administrasi

1. Seleksi Kompetensi Dasar (SKD)

SKD adalah tes yang digunakan untuk mengukur kemampuan dasar calon pegawai dalam berbagai aspek, seperti akademik, kepribadian, dan kemampuan berbahasa. Tes SKD terdiri dari tiga bagian utama:

 

- Tes Wawasan Kebangsaan: Bertujuan untuk mengukur pengetahuan calon pegawai tentang sejarah, budaya, dan kebijakan pemerintah Indonesia.

- Tes Intelegensi Umum: Bertujuan untuk mengukur kemampuan calon pegawai dalam memecahkan masalah dan berpikir logis.

- Tes Karakteristik Pribadi: Bertujuan untuk mengukur berbagai aspek kepribadian calon pegawai, seperti kejujuran, kedisiplinan, dan kemampuan bekerja dalam tim.

 

Tes SKD dilakukan untuk semua calon pegawai yang mengikuti seleksi CPNS, dan setiap pelamar harus melewati tes ini terlebih dahulu. Hasil SKD akan menentukan apakah pelamar dapat melanjutkan ke tes SKB.

BACA JUGA:Pengumuman Hasil Seleksi Administrasi CPNS 2023, Bagaimana Cara Mengeceknya?

Sumber: