Wajib Cermati! Ini Kesalahan Peserta Seleksi CPNS dan PPPK 2023 Saat Proses Sanggah Hasil Seleksi Administrasi
Wajib Cermati! Ini Kesalahan Peserta Seleksi CPNS dan PPPK 2023 Saat Proses Sanggah Hasil Seleksi Administrasi/---Youtube/@TanyaCPNS
Wajib Cermati! Ini Kesalahan Peserta Seleksi CPNS dan PPPK 2023 Saat Proses Sanggah Hasil Seleksi Administrasi
RK ONLINE - Pengumuman hasil seleksi administrasi untuk CPNS dan PPPK 2023 akan segera berakhir pada hari Rabu, 18 Oktober 2023. Selanjutnya, pelamar yang dinyatakan "Tidak Memenuhi Syarat" (TMS) berhak untuk mengajukan sanggah, yang akan dibuka mulai tanggal 19 hingga 21 Oktober 2023.
Namun, penting untuk diingat bahwa proses sanggah ini bukanlah kesempatan untuk memperbaiki kesalahan yang mungkin dilakukan oleh pelamar. Sanggah harus didasarkan pada informasi yang sudah diunggah sebelumnya, harus jujur, realistis, dan tidak mengada-ada. Jika sanggah tidak sesuai dengan dokumen yang telah diunggah, pelamar harus siap menerima konsekuensi hukum yang mungkin timbul.
BACA JUGA:Pengumuman Hasil Seleksi Administrasi CPNS 2023, Bagaimana Cara Mengeceknya?
Meskipun periode pengajuan sanggah berlangsung dari tanggal 19-21 Oktober, proses sanggah hanya dapat dilakukan sekali. Pelamar harus mengajukan sanggah paling lama tiga hari setelah pengumuman hasil seleksi administrasi. Instansi yang mengadakan seleksi harus mengumumkan hasil ulang paling lambat dalam waktu 7 hari setelah periode pengajuan sanggah berakhir.
Perlu dicatat dan diingat, Pengajuan Sanggah administrasi dapat diterima jika kesalahan yang ditemukan bukan berasal dari pelamar. Selain itu, hasil verifikasi kembali dokumen yang diunggah peserta harus sesuai dengan persyaratan.
Oleh karena itu, jika pelamar menyadari kesalahannya, tidak perlu mengajukan sanggah karena hal tersebut tidak akan mengubah hasil verifikasi.
Berikut adalah langkah-langkah untuk mengajukan sanggah seleksi administrasi CPNS-PPPK 2023:
- Mengetahui hasil seleksi administrasi sebelumnya.
- Pelamar bisa mengajukan sanggah jika muncul tulisan 'Mohon Maaf, Anda tidak lolos tahap administrasi karena...'
- Cek kembali penyebab tidak lolos tahap administrasi yang tercantum di layar, misalnya tidak memenuhi syarat KTP: tidak sesuai syarat.
Sumber: