CPNS 2023: Syarat, Formasi dan Jadwal Seleksi CPNS KPK 2023
CPNS 2023: Syarat, Formasi dan Jadwal Seleksi CPNS KPK 2023/---ilustrasi
Bagi pelamar formasi "Dengan Pujian" lulusan luar negeri, harus memperoleh penyetaraan ijazah setara "Dengan Pujian" dari Kementerian yang berwenang.
Selain itu, pelamar juga harus memenuhi persyaratan IPK minimal 3.00 untuk lulusan S1 dan D3.
Formasi dan Kualifikasi CPNS KPK 2023:
KPK membuka berbagai formasi dengan persyaratan pendidikan yang beragam. Berikut adalah formasi yang tersedia:
BACA JUGA:Update Statistik Terbaru Pelamar CPNS dan PPPK 2023, Ada Banyak Peningkatan!
1. Ahli Pertama-Analis Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi
Formasi: 13 umum, 2 "Dengan Pujian" / Cumlaude.
Kualifikasi: S1 Manajemen, Administrasi Negara, Administrasi Publik, Kebijakan Publik, Teknologi Pendidikan, Kebijakan Pendidikan, Pendidikan Masyarakat, Manajemen Komunikasi, Desain Komunikasi Visual, Psikologi, Teknik Informatika, Manajemen Informatika.
2. Ahli Pertama-Analis Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi
Formasi: 8 umum, 1 "Dengan Pujian" / Cumlaude.
Kualifikasi: S1 Administrasi Negara, Administrasi Publik, Kebijakan Publik, Manajemen, Manajemen Sumber Daya Manusia, Ilmu Pemerintahan, Teknik Informatika, Sosiologi, Psikologi, Manajemen Informatika.
3. Ahli Pertama-Analis Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi
Sumber: