Link Dokumen Surat Pernyataan untuk CPNS KPK 2023 dan Panduan Pengunggahan
Link Dokumen Surat Pernyataan untuk CPNS KPK 2023 dan Panduan Pengunggahan/---Istimewah-
Link Dokumen Surat Pernyataan untuk CPNS KPK 2023 dan Panduan Pengunggahan
RK ONLINE - Bagi CPNS KPK 2023, terdapat beberapa dokumen yang harus diunggah sebagai syarat wajib dalam proses pendaftaran. Salah satu dokumen yang penting adalah surat pernyataan bersedia ditempatkan di seluruh unit kerja di lingkungan KPK.
Namun, banyak calon pelamar yang bertanya di mana dapat menemukan link dokumen surat pernyataan tersebut. Simak informasi penting berikut untuk menemukan link dokumen surat pernyataan dan panduan pengunggahannya:
BACA JUGA:Surat Pernyataan Persyaratan CPNS KPK 2023, Ada 10 Poin Penting yang Wajib Dikuasai Calon Peserta
1. Surat Pernyataan 10 Poin: Dokumen ini meminta pelamar untuk mengisi data diri, termasuk nama, NIK, tempat tanggal lahir, dan alamat sesuai KTP.
Pelamar juga diharuskan memahami isi 10 poin dalam surat tersebut, menandatangani surat pernyataan di atas e-Materai Rp10.000, dan mengunggahnya di kolom "Surat Pernyataan" pada laman SSCASN BKN.
2. Surat Lamaran: Surat lamaran harus berformat Docx dan berisi informasi lengkap tentang data diri pelamar, seperti nama, NIK, tempat tanggal lahir, jenis kelamin, alamat domisili, alamat sesuai KTP, nomor HP, email, pendidikan, perguruan tinggi, jabatan yang dilamar, dan unit penempatan.
Pastikan juga melampirkan enam berkas wajib, termasuk pas foto, scan KTP, scan ijazah, scan transkrip nilai, scan surat pernyataan 10 poin, dan dokumen lain yang dipersyaratkan.
3. Surat Pernyataan Hubungan Keluarga: Dokumen ini menyatakan bahwa pelamar tidak memiliki hubungan keluarga baik sedarah maupun semenda dengan pejabat atau pegawai KPK serta tersangka, terdakwa, atau terpidana tidak pidana korupsi.
BACA JUGA:MENJANJIKAN! Ternyata Segini Gaji CPNS KPK 2023 yang Jadi Incaran Banyak Orang
4. Surat Pernyataan Bersedia Ditempatkan di Seluruh Unit: Surat ini mengindikasikan kesediaan pelamar untuk ditempatkan di seluruh unit kerja di lingkungan KPK.
Sumber: