Simak dan Catat! Cara Membeli Meterai Elektronik Pendaftaran CPNS dan PPPK

Simak dan Catat! Cara Membeli Meterai Elektronik Pendaftaran CPNS dan PPPK

Simak dan Catat! Cara Membeli Meterai Elektronik Pendaftaran CPNS dan PPPK/---www.pajakku.com

Harga e-meterai yang berlaku saat ini adalah Rp 10.000,- yang telah ditetapkan sejak 1 Januari 2021. Biaya tambahan pembelian e-meterai biasanya mencapai Rp 1.500,- hingga Rp 2.000,-.

BACA JUGA:Permudah Pendaftaran CPNS dan PPPK 2023, Kementerian Agama Rilis Website Khusus Permudah Akses Pelamar

Proses pembubuhan e-meterai dapat dilakukan melalui laman resmi SSCASN atau meterai-elektronik.com dengan cara mengunggah dokumen yang akan dibubuhi e-meterai.

 

Melalui aplikasi Pospay, pembubuhan e-meterai juga dapat dilakukan dengan mengunggah dokumen, menempatkan e-meterai pada bagian yang diinginkan, dan menunggu proses hingga muncul status "Berhasil."

 

Dengan memahami cara membeli dan memubuhkan e-meterai dengan benar, para pelamar CPNS dan PPPK dapat memastikan kelengkapan dokumen pendaftaran mereka sesuai dengan persyaratan yang berlaku. Semoga informasi ini bermanfaat bagi Anda.

BACA JUGA:KETAT! Cek Langsung Persyaratan CPNS BIN 2023, Salah Satunya Dilarang Menikah

Sumber: