Simak dan Catat! Cara Membeli Meterai Elektronik Pendaftaran CPNS dan PPPK
Simak dan Catat! Cara Membeli Meterai Elektronik Pendaftaran CPNS dan PPPK/---www.pajakku.com
Harga e-meterai yang berlaku saat ini adalah Rp 10.000,- yang telah ditetapkan sejak 1 Januari 2021. Biaya tambahan pembelian e-meterai biasanya mencapai Rp 1.500,- hingga Rp 2.000,-.
Proses pembubuhan e-meterai dapat dilakukan melalui laman resmi SSCASN atau meterai-elektronik.com dengan cara mengunggah dokumen yang akan dibubuhi e-meterai.
Melalui aplikasi Pospay, pembubuhan e-meterai juga dapat dilakukan dengan mengunggah dokumen, menempatkan e-meterai pada bagian yang diinginkan, dan menunggu proses hingga muncul status "Berhasil."
Dengan memahami cara membeli dan memubuhkan e-meterai dengan benar, para pelamar CPNS dan PPPK dapat memastikan kelengkapan dokumen pendaftaran mereka sesuai dengan persyaratan yang berlaku. Semoga informasi ini bermanfaat bagi Anda.
BACA JUGA:KETAT! Cek Langsung Persyaratan CPNS BIN 2023, Salah Satunya Dilarang Menikah
Sumber: