Peserta Seleksi CPNS dan PPPK Jangan Salah, Pastikan Kembali Berkas Lamaran Anda Sudah Tepat, Begini Caranya!

Peserta Seleksi CPNS dan PPPK Jangan Salah, Pastikan Kembali Berkas Lamaran Anda Sudah Tepat, Begini Caranya!

Peserta Seleksi CPNS dan PPPK Jangan Salah pastikan kembali dokumen berkas pendaftran/---jpnn.com

Peserta Seleksi CPNS dan PPPK Jangan Salah, Pastikan Kembali Berkas Lamaran Anda Sudah Tepat, Begini Caranya!

RK ONLINE - Belum lama ini Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPANRB) secara resmi membuka pendaftaran CPNS dan PPPK 2023. Pelamar yang antusias dapat segera memilih formasi yang sesuai dengan kualifikasi mereka.

 

Namun, sebelum mendaftar CPNS dan PPPK 2023, perlu diingat bahwa tahap pertama dalam proses penerimaan ini adalah seleksi administrasi, di mana berkas lamaran yang telah Anda kirim akan diperiksa secara teliti. Oleh karena itu, penting bagi Anda untuk memastikan bahwa berkas Anda sesuai dengan semua aturan yang berlaku.

BACA JUGA:Mengungkap Kunci Sukses Lolos Tahap Awal Seleksi CPNS 2023, Bobot Nilai Tes SKD Salah Satunya!

Sebuah hal yang perlu diperhatikan adalah berkas keterangan kesehatan, yang menjadi syarat wajib untuk beberapa formasi tertentu, seperti CPNS formasi Polsuspas Kemenkumham 2023.

Pastikan bahwa berkas kesehatan yang Anda lampirkan memenuhi persyaratan yang ditetapkan, agar Anda tidak menghadapi kendala selama proses seleksi.

 

Untuk menghindari kebingungan terkait surat keterangan sehat, penting untuk dicatat bahwa menurut aturan yang telah ditetapkan oleh Badan Kepegawaian Negara (BKN), surat keterangan sehat harus dikeluarkan oleh rumah sakit pemerintah. 

 

Ini berarti bahwa Anda harus mendapatkan surat keterangan sehat dari Rumah Sakit Umum (RSU) atau Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) yang berlokasi di tempat tinggal Anda.

 

BKN tidak memberikan informasi terkait kemungkinan penggunaan surat keterangan sehat dari rumah sakit swasta atau puskesmas. Namun, untuk meminimalkan risiko ketidaksesuaian berkas Anda, disarankan untuk selalu menggunakan surat keterangan sehat yang dikeluarkan oleh rumah sakit pemerintah.

BACA JUGA:Apakah Sudah Menikah Bisa Ikut Seleksi CPNS Formasi Polsuspas Kemenkumham 2023, Simak Penjelasanya!

Sumber: