PUPR Kepahiang
Bagian Pemerintahan

Ingat Ada Sanksi Bagi PPPK Mengundurkan Diri, Jangan Gegabah!

Ingat Ada Sanksi Bagi PPPK Mengundurkan Diri, Jangan Gegabah!

Ingat Ada Sanksi Bagi PPPK Mengundurkan Diri, Jangan Gegabah!--DOK/NET

Radarkepahiang.id - Ini peringatan bagi pelamar Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) yang sudah mengikuti tahapan seleksi lulus tahap akhir, atau sudah mendapatkan NIP calon PNS atau PPPK kemudian mengundurkan diri. Badan Kepegawaian Negara (BKN) mengumumkan sanksi bagi pelamar seleksi CASN 2024, sanksi tersebut ditetapkan melalui Peraturan Menteri PANRB nomor 6 tahun 2024 tentang Pengadaan Pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN).

BACA JUGA:Kemendikbud Tetapkan Aturan Pembelajaran Selama Ramadhan, Cek Jadwal Selengkapnya!

BACA JUGA:Dinas PMD Kepahiang Sebut Perangkat Desa Tidak Bisa Serta Merta Mengundurkan Diri!

Kepala BKN mengatakan, pengunduran diri setelah dinyatakan lulus ditahap akhir sudah ditetapkan NIP CPNS atau PPPK dikenakan sanksi tidak boleh melamar pada penerimaan ASN untuk dua tahun anggaran pengadaan pegawai ASN berikutnya.

BACA JUGA:DPRD Kepahiang Bentuk Tiga Pansus, Kebut Pembahasan Raperda Masa Sidang I

BACA JUGA:Kontribusi Tingkatkan Pendidikan, Pemkab Kepahiang Dukung Sentra Layanan UT

Namun, ketentuan sanksi ini dikecualikan bagi pelamar yang dinyatakan lulus tahap akhir dilokasi yang dilamar sebagai hasil optimalisasi kebutuhan/formasi, kemudian mengundurkan diri sebelum ditetapkan Nomor Induk Pegawai atau NIP.

BACA JUGA:Utamakan Sinergi Bersama Awak Media Jajaran PWI Kepahiang, Kapolres Kepahiang: Kita Komunikasikan!

BACA JUGA:TERUNGKAP! Ternyata Ini Alasan Perangkat Desa di Kecamatan Ujan Mas Ramai-Ramai Mengundurkan Diri

Yakni, ketentuan pengecualian ini telah diatur lewat Surat BKN nomor penjelasan tentang sanksi bagi pelamar ASN yang mengundurkan diri. Sementara, jika pelamar yang dioptimalisasi ke lokasi yang berbeda mengundurkan diri setelah ditetapkan nomor induk pegawai, pelamar dikenakan sanksi sesuai PermenPANRB nomor 6 tahun 2024 Pasal 58 Ayat (2) tentang sanksi bagi ASN tahun anggaran 2024 yang mengundurkan diri.

BACA JUGA:Musibah Kebakaran Terjadi Lagi di Kepahiang, Korban Merugi Jutaan Rupiah!

BACA JUGA:BKN Resmi Tutup Rekrutmen PPPK 2024, Ini Cara Honorer Cek Databases Masuk Kategori Penuh Waktu atau Paruh Wakt

Cara pengunduran diri pelamar CPNS 2024 : 

1. Bagi pelamar yang dinyatakan lulus kemudian mengundurkan diri saat pemberkasan atau pengsian daftar riwayat hidup wajib melakukan konfirmasi dengan klik pilihan mengundurkan diri pada aplikasi atau fitur pengisian DRH-SSCASN. PPK instansi melalui pejabat pengelola kepegawaian wajib melakukan approval penguduran diri tersebut.

Sumber: