DPRD Kepahiang

Jangan Mengundurkan Diri, Peserta Seleksi CPNS BIN 2023 yang Macam-Macam Bersiap Menerima Sanksi Ini!

Jangan Mengundurkan Diri, Peserta Seleksi CPNS BIN 2023 yang Macam-Macam Bersiap Menerima Sanksi Ini!

Jangan Mengundurkan Diri, Peserta Seleksi CPNS BIN 2023 yang Macam-Macam Bersiap Menerima Sanksi Ini!/---Istimewah-

Ada sejumlah syarat yang perlu diperhatikan oleh calon pelamar CPNS BIN 2023, antara lain:

  • Warga Negara Indonesia (WNI)
  • Usia minimal 18 tahun dan maksimal 35 tahun
  • Tidak pernah terlibat dalam kasus hukum
  • Tidak pernah diberhentikan dengan tidak hormat atau berhenti dari PNS, TNI, atau Kepolisian
  • Tidak sedang menjadi CPNS, PNS, TNI, atau sejenisnya
  • Memiliki kualifikasi pendidikan yang sesuai dengan jabatan yang dilamar
  • Kesehatan jasmani dan rohani yang baik
  • Tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik
  • Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah Indonesia atau negara lain sesuai dengan ketentuan BIN.

BACA JUGA:Ada 77 Formasi CPNS BIN 2023 Untuk Lulusan SMA, Simak Daftar Gaji dan Rincian Formasi Selengkapnya Disini

Adapun, bagi peserta yang lulus seleksi, perlu diperhatikan bahwa CPNS BIN 2023 memberlakukan denda berdasarkan peraturan yang berlaku bagi mereka yang mengundurkan diri setelah diterima sebagai CPNS BIN 2023. 

 

Denda ini mencapai Rp25.000.000,- untuk yang lulus kemudian mengundurkan diri, Rp50.000.000,- untuk yang sudah diangkat menjadi CPNS BIN 2023 kemudian mengundurkan diri, dan Rp100.000.000,- untuk yang sudah diangkat menjadi CPNS BIN 2023 dan telah mengikuti Diklat Intelijen Tingkat Dasar serta Diklat lainnya sebelum mengundurkan diri.

BACA JUGA:Tutorial Merubah Swafoto Format JPG Jadi PDF Untuk Dokumen Wajib Syarat Pendaftaran CPNS BIN 2023

Sumber: