OJK Ingatkan Masyarakat Tentang Pinjol Cepat Cair Ilegal Berlogo OJK dan Tersebar di Media Sosial

OJK Ingatkan Masyarakat Tentang Pinjol Cepat Cair Ilegal  Berlogo OJK dan Tersebar di Media Sosial

OJK Ingatkan Masyarakat Tentang Pinjol Cepat Cair Ilegal Berlogo OJK/---freepik.com

OJK Ingatkan Masyarakat Tentang Pinjol Cepat Cair Ilegal Berlogo OJK dan Tersebar di Media Sosial

RK ONLINE - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat adanya berbagai laman media sosial yang menawarkan  Pinjol cepat cair ilegal dengan cara memasang logo OJK. Plt. 

 

Kepala OJK Sumbar, Untung Santoso, mengonfirmasi adanya kondisi ini dan mengungkapkan bahwa banyak masyarakat yang telah mengadukan dan bertanya kepada OJK tentang Pinjol cepat cair ilegal yang menggunakan logo OJK dalam iklan di media sosial.

BACA JUGA:Solusi Gagal Bayar Pinjol Cepat Cair Online, Mengatasi Masalah Keuangan

Untung menjelaskan bahwa meskipun  Pinjol cepat cair ilegal tampil dengan logo OJK, masyarakat tidak boleh langsung percaya begitu saja. Ia menekankan pentingnya menggunakan logika dan melakukan pengecekan lebih lanjut.

 

Sebagai contoh, jika sebuah  Pinjol cepat cair ilegal diiklankan sebagai koperasi dengan logo koperasi dan OJK, masyarakat perlu memahami bahwa koperasi saat ini belum berada dalam pengawasan OJK, sehingga kemungkinan ini adalah Pinjol cepat cari ilegal.

 

Selain itu, masyarakat dapat melakukan beberapa langkah untuk menghindari jebakan  Pinjol cepat cair ilegal. Salah satunya adalah dengan mengecek nama usaha P Pinjol cepat cair ilegal tersebut di situs resmi OJK atau bertanya langsung kepada OJK. Informasi terkini mengenai  Pinjol cepat cair yang resmi, ilegal, atau telah ditutup dapat ditemukan di situs atau website resmi OJK.

BACA JUGA:Pinjol Cepat Cair, Easycash Solusi Mudah Syaratnya Sederhana 5 Menit Langsung Pencairan

Untuk menghindari penipuan, masyarakat diminta untuk tidak serta merta percaya pada iklan Pinjol cepat cair yang menggunakan logo OJK di media sosial, melainkan lebih baik memeriksa legalitasnya langsung ke OJK. 

 

OJK juga telah memberikan layanan berupa pertanyaan, pemberian informasi, dan pengaduan terkait dengan berbagai aspek keuangan, sehingga masyarakat dapat memanfaatkannya untuk memastikan legalitas Pinjol cepat cair yang mereka pertimbangkan.

Sumber: