Melindungi Konsumen dan Menegaskan Aturan Baru, OJK Resmi Rilis Pedoman Penagihan Pinjol
Melindungi Konsumen dan Menegaskan Aturan Baru, OJK Resmi Rilis Pedoman Penagihan Pinjol/--istimewah
Melindungi Konsumen dan Menegaskan Aturan Baru, OJK Resmi Rilis Pedoman Penagihan Pinjol
RK ONLINE - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengeluarkan panduan terbaru yang menggarisbawahi peningkatan Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi, melibatkan perusahaan fintech pinjaman online (pinjol). Pedoman ini menegaskan aturan bagi penyelenggara dan langkah-langkah perlindungan konsumen. Bagi nasabah, memahami ketentuan baru terkait 'debt collector' menjadi penting.
Agusman, Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya (PVML) OJK, menyatakan bahwa setiap penyelenggara wajib menjelaskan prosedur pengembalian dana kepada debitur atau nasabahnya. Etika dalam proses penagihan juga menjadi fokus.
BACA JUGA:OJK Minta Google dan Meta Berhenti Menampilkan Iklan Pinjol Ilegal
"Dalam penagihan, penyelenggara harus memastikan bahwa tenaga penagihan mematuhi etika penagihan," ujarnya.
Pihak penyelenggara dilarang menggunakan ancaman, intimidasi, atau tindakan negatif lainnya, termasuk unsur SARA dalam proses penagihan. OJK juga akan menetapkan waktu penagihan maksimal hingga pukul 20.00 waktu setempat. "Tidak boleh dilakukan selama 24 jam. Maksimal hingga pukul 8 malam," tambahnya.
Agusman menegaskan bahwa penyelenggara bertanggung jawab atas seluruh proses penagihan. Dalam konteks ini, 'debt collector' atau jasa penagih yang bekerja dengan penyelenggara berada di bawah tanggung jawab utama penyelenggara.
BACA JUGA:Batasi Pinjaman Fintech Lending OJK Resmi Keluarkan Aturan Baru
"Jika terjadi kasus bunuh diri, tanggung jawabnya ada pada penyelenggara," tegasnya.
Data terbaru menunjukkan bahwa hingga Oktober 2023, total kredit yang disalurkan oleh pinjol telah mencapai Rp58,05 triliun, naik 17,66% secara tahunan (yoy).
Sumber: