OJK Ingatkan Masyarakat Tentang Pinjol Cepat Cair Ilegal Berlogo OJK dan Tersebar di Media Sosial
OJK Ingatkan Masyarakat Tentang Pinjol Cepat Cair Ilegal Berlogo OJK/---freepik.com
Data layanan OJK menunjukkan bahwa banyak masyarakat Sumbar lebih sering bertanya atau mencari informasi terkait keuangan. Kategori pertanyaan terbanyak adalah mengenai Non-PUJK sebanyak 757, perbankan sebanyak 508, fintech sebanyak 302, dan pembiayaan sebanyak 171. Isu-isu yang sering ditanyakan oleh masyarakat terkait fintech adalah konfirmasi legalitas, perilaku debt collector, fraud eksternal, dan sanggahan transaksi.
BACA JUGA:Jumlahnya Sampai Ratusan, Yuk Intip Langsung Daftar Pinjol Legal yang Mengantongi Izin Resmi OJK
OJK mengingatkan masyarakat untuk lebih berhati-hati dan berpikir rasional dalam memilih Pinjol cepat cair serta selalu melakukan pengecekan legalitas lembaga keuangan yang mereka pilih.
Tingkat kepercayaan terhadap Pinjol cepat cair semakin menurun akibat banyaknya kasus penipuan. Oleh karena itu, penting bagi masyarakat untuk melakukan pengecekan yang teliti sebelum mengajukan Pinjol cepat cair. Berikut adalah beberapa langkah yang dapat membantu Anda memastikan legalitas sebuah Pinjol cepat cair:
Periksa Izin Resmi
Pastikan Pinjol cepat cairtersebut memiliki izin resmi dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Anda dapat melakukan pengecekan melalui situs web resmi OJK atau menghubungi OJK secara langsung.
Cek Situs Web Resmi
Kunjungi situs web resmi Pinjol cepat cair tersebut, dan pastikan alamat webnya sesuai dengan informasi yang diberikan. Hindari mengakses situs web Pinjol cepat cair melalui tautan yang diberikan dalam pesan atau iklan di media sosial.
Verifikasi Kontak
Pastikan Anda memiliki kontak yang jelas dengan Pinjol cepat cair, termasuk alamat kantor fisik, nomor telepon yang bisa dihubungi, dan alamat email resmi. Hindari Pinjol cepat cair yang hanya memberikan kontak media sosial atau nomor WhatsApp.
Sumber: