OJK Minta Google dan Meta Berhenti Menampilkan Iklan Pinjol Ilegal
OJK Minta Google dan Meta Berhenti Menampilkan Iklan Pinjol Ilegal/---cnbcindonesia.com
OJK Minta Google dan Meta Berhenti Menampilkan Iklan Pinjol Ilegal
RK ONLINE - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah meminta perusahaan teknologi besar seperti Google dan Meta untuk menghentikan tayangan iklan pinjaman online (pinjol) ilegal di platform mereka. Langkah ini bertujuan untuk mencegah penyebaran iklan pinjol ilegal di media sosial seperti Instagram, Facebook, dan WhatsApp yang dimiliki oleh kedua perusahaan teknologi tersebut.
"Kita juga minta Google dan Meta agar mereka tidak menayangkan iklan pinjol ilegal di aplikasi-aplikasinya," kata Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Pelindungan Konsumen OJK, Friderica Widyasari Dewi.
BACA JUGA:Anak Muda Wajib Paham, Begini Cara Mengelola Keuangan Agar Terhindar dari Pinjol atau Hutang
Meskipun demikian, Kiki, panggilan akrabnya, menyampaikan bahwa upaya mereka dalam memerangi pinjol ilegal masih dihadapkan pada banyak tantangan. Setiap kali satu platform pinjol ilegal diblokir, segera muncul platform sejenis yang juga ilegal.
Untuk mengatasi hal ini, Kiki berharap bahwa Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK) dapat memberikan landasan hukum yang jelas, membantu otoritas dalam memberantas aktivitas keuangan ilegal.
"Saat ini, OJK terus berupaya untuk memberantas pinjol ilegal melalui Satgas PASTI yang melakukan patroli siber, serta berkolaborasi dengan berbagai pihak, termasuk Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo)," tambahnya.
BACA JUGA:Cek Segera! Jangan Sampai KTP Anda Disalahgunakan Untuk Pinjol
Deputi Komisioner Pengawasan Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan dan Perlindungan Konsumen OJK, Sarjito, menyatakan bahwa penyelesaian permasalahan pinjol ilegal membutuhkan kolaborasi dari berbagai pihak. OJK bersama Kemenkominfo akan segera mengundang perwakilan Google dan Meta untuk membahas iklan-iklan pinjol ilegal.
Hingga 11 November 2023, OJK telah berhasil menghentikan operasional 1.641 entitas keuangan ilegal, yang terdiri dari 18 investasi ilegal dan 1.623 pinjaman online ilegal. Selama periode yang sama, OJK juga menerima 9.380 pengaduan terkait entitas keuangan ilegal, termasuk 8.991 pengaduan terkait pinjol ilegal dan 388 pengaduan investasi ilegal.
Sumber: