Waspada Pinjol Ilegal, Kini Tawaran Pinjol Banyak Beredar Jelang Idul Fitri

Waspada Pinjol Ilegal, Kini Tawaran Pinjol Banyak Beredar Jelang Idul Fitri

Waspada Pinjol Ilegal, Kini Tawaran Pinjol Banyak Beredar Jelang Idul Fitri--Dok/Net

Waspada Pinjol Ilegal, Kini Tawaran Pinjol Banyak Beredar Jelang Idul Fitri

RK ONLINE - Menjelang Hari Raya Idul Fitri, kebutuhan masyarakat terhadap keuangan memang benar-benar menjngkat. Kebutuhan untuk mudik, THR, jalan-jalan dan keperluan lainnya semuanya membutuhkan biaya yang tidak sedikit. Bagi sebagian orang, hal ini justru dipaksakan sehingga mendorong dirinya melakukan Pinjaman Online (pinjol) yang menurutnya menjadi satu-satunya solusi pendanaan.

Berdasarkan hasil survey Digital Banking Partnership Head Bank BTPN, banyak masyarakat yang telah menggunakan Pinjol sejak jauh-jauh hari, terkhususnya selama bulan suci Ramadhan 2024 untuk berbagai keperluan.

Adapun tujuan pinjaman ini terdiri dari pinjaman untuk menyambut Idul Fitri sebesar 60 persen, modal usaha sebesar 46 persen dan renovasi rumah sebesar 18 persen.

BACA JUGA:Soal Gas Elpiji Tidak Penuh, Ini Langkah yang Dilakukan Pemkab Kepahiang!

Mengingat banyaknya kebutuhan saat bulam suci ramadhan hingga hari raya idul fitri ini, tidak menutup kemungkinan akan ada banyak masyarakat yang terjaring Pinjaman Online (Pinjol) yang ilegal karena terdesak.

Seperti yang kita ketahui, Pinjol Ilegal ini merupakan wadah pinjaman yang tidak terverifikasi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Sehingga beresiko terhadap keamanan data pribadi dan juga aksi teror yang kemungkinan terjadi, jika telat melakukan pembayaran.

BACA JUGA:Gas Elpiji 3 Kg Tembus Rp50 Ribu, Agen dan Disperkop UKM Tak Mampu Bertindak Tegas Terhadap Pengecer

Jika sudah terlanjur, biasanya korban yang sudah terjerat Pinjol Ilegal ini akan melakukan 'gali lobang-tutup lobang' untuk mengatasi hitang-hutangnya. Kasus serupa marak terjadi di belahan Indonesia ini, tidak terkecuali di Kabupaten Kepahiang, banyak korban yang malah bangkrut lantaran harus melunasi berbagai Pinjol Ilegal yang dia miliki.

Untuk itu, OJK dalam laman resminya terus mengingatkan masyarakat untuk berhati-hati terhadap pinjol ilegal yang marak beredar. Ciri-ciri pinjol ilegal antara lain:

BACA JUGA:Jual Gas Elpiji di Atas HET, Pengecer Ngaku Tidak Kebagian Jatah Gas Melon dari Pangkalan

- Tidak terdaftar di OJK

- Menawarkan bunga tinggi dan denda yang tidak wajar

- Proses pencairan dana yang cepat dan tanpa verifikasi data yang ketat

Sumber: