OJK Mengatur Penggunaan Kontak Darurat Pinjaman Online, Konfirmasi Bukan Penagihan!
OJK Mengatur Penggunaan Kontak Darurat Pinjaman Online, Konfirmasi Bukan Penagihan!/--www.jpnn.com
OJK Mengatur Penggunaan Kontak Darurat Pinjaman Online, Konfirmasi Bukan Penagihan!
RK ONLINE - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah menetapkan aturan terkait penggunaan kontak darurat pada layanan pinjaman online (pinjol). Penggunaan kontak darurat ini memiliki tujuan khusus, yaitu untuk melakukan konfirmasi atas keberadaan penerima dana (borrower), bukan untuk kegiatan penagihan kepada pemilik data kontak darurat.
Peraturan ini diatur dalam Surat Edaran OJK No. 19/2023 tentang Penyelenggaraan Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi yang dikeluarkan pada 8 November 2023.
BACA JUGA:OJK Minta Google dan Meta Berhenti Menampilkan Iklan Pinjol Ilegal
Dilansir dari finansial.bisnis.com, Menyepakati ketentuan ini, Ivan Nikolas Tambunan, Group CEO & Co-Founder Akseleran, menegaskan bahwa perusahaannya juga tidak menggunakan kontak darurat untuk kegiatan penagihan. Ivan menjelaskan bahwa kontak darurat hanya digunakan untuk konfirmasi keberadaan penerima pinjaman.
"Di Akseleran, kebanyakan pinjaman yang diberikan adalah untuk bisnis, dengan bentuk entitas PT, CV, atau persekutuan perdata, maka kontak darurat ini adalah pengurus atau PIC (person in charge) perusahaannya," ungkap Ivan.
Dari sisi kinerja, Akseleran mencatat bahwa hingga pertengahan Desember, jumlah penyaluran perusahaannya hampir mencapai Rp2,7 triliun sepanjang tahun 2023. "Kami perkirakan akan mencapai penyaluran sekitar Rp2,8 triliun hingga akhir tahun ini," tambahnya.
BACA JUGA:Anak Muda Wajib Paham, Begini Cara Mengelola Keuangan Agar Terhindar dari Pinjol atau Hutang
SEOJK 19/2023 dari OJK juga menjelaskan bahwa pemain dalam financial technology peer-to-peer (fintech P2P) lending atau pinjol harus melakukan konfirmasi dan memperoleh persetujuan dari pemilik data kontak darurat sebelum menggunakan kontak tersebut.
Proses konfirmasi melibatkan beberapa langkah, termasuk menjelaskan data kontak darurat yang diajukan oleh penerima dana, memastikan hubungan antara pemilik data kontak darurat dengan penerima dana yang mengajukan kontak darurat.
Sumber: