Radar Kepahiang
PUPR Kepahiang

Sebelum Mendaftar, Simak Daftar Gaji dan Tunjangan PNS Kejaksaan RI Berikut Ini

Sebelum Mendaftar, Simak Daftar Gaji dan Tunjangan PNS Kejaksaan RI Berikut Ini

Daftar Gaji dan Tunjangan PNS Kejaksaan RI/---www.kejari-malukubaratdaya.go.id

Yang membedakan PNS Kejaksaan RI dengan PNS lainnya adalah tunjangan kinerja. Tunjangan kinerja PNS Kejaksaan RI diatur dalam Perpres Nomor 29 tahun 2020. Berikut nominalnya untuk berbagai kelas jabatan:

 

  • Kelas jabatan I: Rp2.531.250
  • Kelas jabatan II: Rp2.708.250
  • Kelas jabatan III: Rp2.898.000
  • Kelas jabatan IV: Rp2.985.000
  • Kelas jabatan V: Rp3.134.250
  • Kelas jabatan VI: Rp3.510.400
  • Kelas jabatan VII: Rp3.915.950
  • Kelas jabatan VIII: Rp4.595.150
  • Kelas jabatan IX: Rp5.079.200
  • Kelas jabatan X: Rp5.979.200
  • Kelas jabatan XI: Rp8.757.600
  • Kelas jabatan XII: Rp9.896.000
  • Kelas jabatan XIII: Rp10.936.000
  • Kelas jabatan XIV: Rp17.064.000
  • Kelas jabatan XV: Rp19.280.000
  • Kelas jabatan XVI: Rp27.577.500
  • Kelas jabatan XVII: Rp33.240.000
  • Kelas jabatan XVII (non grade): Rp38.226.000

Ini adalah rincian penghasilan PNS Kejaksaan RI, yang perlu diketahui oleh calon pelamar CPNS 2023.

BACA JUGA:Tips dan Trik Sukses Menghadapi Tes Samapta CPNS Kejaksaan dan Kemenkumham 2023

Sumber: