Sebelum Mendaftar, Simak Daftar Gaji dan Tunjangan PNS Kejaksaan RI Berikut Ini

Sebelum Mendaftar, Simak Daftar Gaji dan Tunjangan PNS Kejaksaan RI Berikut Ini

Daftar Gaji dan Tunjangan PNS Kejaksaan RI/---www.kejari-malukubaratdaya.go.id

Sebelum Mendaftar, Simak Daftar Gaji dan Tunjangan PNS Kejaksaan RI Berikut Ini

RK ONLINE - Bagi calon pelamar Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 2023, penting untuk mengetahui gaji dan tunjangan kinerja Pegawai Negeri Sipil (PNS) Kejaksaan Republik Indonesia (RI) setiap bulannya. 

 

Dilansir dari beberapa sumber terpercaya, Gaji PNS Kejaksaan RI didasarkan pada golongan yang diberikan oleh Pemerintah Pusat, sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 tahun 2019. Berikut rincian gaji pokok PNS Kejaksaan RI:

BACA JUGA:Lulusan SMA Sederajat Merapat, Berikut Ini Kebutuhan Formasi dan Persyaratan CPNS Kejaksaan 2023

  • Golongan I: Rp1.560.800 - Rp2.686.500
  • Golongan II: Rp2.022.200 - Rp3.820.000
  • Golongan III: Rp2.579.400 - Rp4.797.000
  • Golongan IV: Rp3.044.300 - Rp5.901.200

 

Selain gaji pokok, PNS Kejaksaan RI juga menerima tunjangan, termasuk tunjangan anak dan istri/suami, yang diatur dalam PP Nomor 7 tahun 1977. Tunjangan istri/suami sebesar 5 persen dari gaji pokok, sedangkan tunjangan anak sebesar 2 persen dari gaji pokok.

 

Tunjangan makan juga diberikan kepada PNS Kejaksaan RI, dengan nominal sesuai Peraturan Menteri Keuangan Nomor 32/PMK.02/2018. Berikut nominalnya:

 

  • Golongan I dan II: Rp35.000 perhari
  • Golongan III: Rp37.000 perhari
  • Golongan IV: Rp41.000 perhari

Tunjangan umum diberikan sesuai dengan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 12 tahun 2006. Tunjangan umum terendah untuk PNS Kejaksaan RI golongan I adalah Rp175.000, sementara yang tertinggi untuk golongan IV adalah Rp190.000.

BACA JUGA:Pendaftaran CPNS Kejaksaan RI, Calon Peserta Wajib Lengkapi Persyaratan Yang Satu Ini!

Tunjangan jabatan juga diberikan kepada PNS Kejaksaan RI sesuai dengan Perpres Nomor 26 tahun 2007. Tunjangan jabatan terendah diperoleh oleh pejabat Eselon VA dengan nominal Rp360.000 perbulan, sedangkan yang tertinggi diberikan kepada pejabat Eselon IA dengan nominal Rp5.500.000.

 

Sumber: