Persiapan Tes CPNS 2023, Perhatikan Syarat dan Contoh Nilai SKD CPNS Kejaksaan Berikut Ini

Persiapan Tes CPNS 2023, Perhatikan Syarat dan Contoh Nilai SKD CPNS Kejaksaan Berikut Ini

Syarat dan Contoh Nilai SKD CPNS Kejaksaan 2023/---instagram/@asn.kejaksaan

Persiapan Tes CPNS 2023, Perhatikan Syarat dan Contoh Nilai SKD CPNS Kejaksaan Berikut Ini

RK ONLINE - Pada bulan September ini, pelaksanaan tes CPNS 2023 termasuk instansi Kejaksaan akan digelar serentak yakni pada tanggal 17 September 2023. 

 

Bagi calon peserta, persiapan yang matang sangat penting, terutama untuk menghadapi Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) yang terdiri dari Tes Intelegensi Umum (TIU), Tes Kemampuan Dasar (TKD), dan Tes Karakteristik Pribadi (TKP).

BACA JUGA:Kejaksaan Memanggil, Ribuan Formasi CPNS Kejaksaan Lulusan SMA Resmi Dibuka

Nilai SKD memiliki bobot penting dalam seleksi CPNS 2023 Kejaksaan, dengan porsi mencapai 40 persen dari keseluruhan penilaian. Untuk memperbesar peluang lolos, calon peserta harus memenuhi nilai batas ambang yang telah ditetapkan untuk masing-masing tes SKD.

 

Mengacu pada tes CPNS tahun sebelumnya, yaitu CASN 2021, nilai batas ambang SKD adalah sebagai berikut:

TWK (Tes Wawasan Kebangsaan): 65

TIU (Tes Intelegensia Umum): 80

TKP (Tes Karakteristik Pribadi): 156

 

Namun, untuk menjadi ASN Kejaksaan, khususnya bagi peserta lulusan SMA, memenuhi nilai ambang batas SKD saja tidak cukup. Karena persaingan dalam CPNS 2023 Kejaksaan diprediksi akan tetap ketat, terutama dengan adanya pembukaan formasi lulusan SMA.

 

Sumber: