Persiapan Tes CPNS 2023, Perhatikan Syarat dan Contoh Nilai SKD CPNS Kejaksaan Berikut Ini

Persiapan Tes CPNS 2023, Perhatikan Syarat dan Contoh Nilai SKD CPNS Kejaksaan Berikut Ini

Syarat dan Contoh Nilai SKD CPNS Kejaksaan 2023/---instagram/@asn.kejaksaan

 

  • Warga Negara Indonesia (WNI) dengan usia minimal 18 hingga 35 Tahun. 
  • Tidak memiliki catatan pidana atau terlibat dalam kegiatan kriminal.
  • Tidak pernah diberhentikan tidak hormat sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS), anggota TNI, atau anggota Polri.
  • Tidak menjadi anggota aktif dari ASN, PNS, TNI, Polri, atau siswa ikatan dinas.
  • Tidak menjadi pengurus partai politik.
  • Pendidikan sesuai dengan formasi yang dilamar.
  • Memiliki indeks prestasi minimal, dengan IPK minimal 2,75 untuk lulusan Perguruan Tinggi Negeri (PTN) dan 3,00 untuk lulusan Perguruan Tinggi Swasta (PTS).
  • Memiliki sertifikat TOEFL, TOEIC, IELTS (tergantung pada formasi yang dilamar).
  • Lulusan PTN dan prodi terakreditasi oleh Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi (BAN-PT).
  • Bersedia mengabdi dan tidak pindah dari tempat penugasan sesuai dengan waktu yang ditetapkan.

 

Pastikan Anda mempersiapkan semua dokumen yang diperlukan dan memahami persyaratan yang berlaku sebelum mendaftar sebagai peserta CPNS Kejaksaan RI. Semoga sukses dalam perjalanan menuju menjadi seorang ASN!

BACA JUGA:Wahai Lulusan SMA, Pendaftaran CPNS Formasi Penjaga Tahanan Kejaksaan Resmi Dibuka, Ini Gaji dan Tunjangannya!

Sumber: