Gandeng Kejaksaan Negeri, BKD Kepahiang Jadwalkan Tinjau Keberadaan Aset Milik Pemkab

Gandeng Kejaksaan Negeri, BKD Kepahiang Jadwalkan Tinjau Keberadaan Aset Milik Pemkab

Gandeng Kejaksaan Negeri, BKD Kepahiang Jadwalkan Tinjau Keberadaan Aset Milik Pemkab--Reka Fitriani

Radarkepahiang.id - Pemerintah Kabupaten Kepahiang, dalam hal ini Badan Keuangan Daerah menggandeng Kejaksaan Negeri (Kejari) untuk meninjau keberadaan aset milik Pemerintah Kabupaten, berupa peralatan mesin, hingga perabot rumah dinas.

Kepala BKD Kepahiang Jono Antoni, S.Sos MM melalui Kepala Bidang Aset Herwin Noviansyah, S.Sos MM menjelaskan jika, dari koordinasi pihaknya dengan Seksi Intel pada Kejari Kepahiang peninjauan aset-aset barang milik daerah tersebut sudah diagendakan mulai tanggal 3 Desember mendatang.

 

Herwin menjelaskan, bahwa kegiatan inventarisasi aset barang milik daerah bukan hanya kendaraan dinas saja yang diinventarisasi. Inventarisasi aset berupa peralatan dan mesin adalah kegiatan untuk mencatat dan mengorganisir peralatan dan mesin yang dimiliki suatu entitas.

BACA JUGA:Debat Publik Calon Bupati dan Wakil Bupati Kepahiang Tuntas, Ini Harapan KPU Kepahiang!

BACA JUGA:Dinas Perdagangan Pantau Pendistribusian Beras SPHP, Pastikan Dijual Sesuai HET

"Inventarisasi aset yang dilakukan ini nanti berupa peralatan dan mesin, termasuk perabot rumah dinas yang dibeli dengan menggunakan dana APBD. Ini bertujuan untuk mengorganisir fasilitas dan aktivitas secara sistematis, kita minta pendampingan Kejari untuk melakukan inventarisasi barang aset milik daerah ini dijadwalkan 3-6 Desember nanti," jelas Herwin.

 

Inventarisasi aset barang milik daerah itu, dijelaskan Herwin dimaksudkan untuk memastikan keberadaan, pencatatan dan penggunaan aset sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Mengenai hal ini, menurutnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan bahwa dilarang adanya pemindahtanganan aset barang milik daerah yang tidak sesuai dengan ketentuan.

BACA JUGA:Ini Tips Memilih Laptop untuk Memulai Bisnis Online!

BACA JUGA:Nasib Kades Tanjung Alam Masih Gantung, LARK Kembali Surati Bupati

"Disinyalir ada aset peralatan, mesin hingga perabot rumah dinas ini tidak lagi berada semestinya, kita peringatkan lagi bahwa aset barang milik daerah tidak boleh berpindah tangan, karena ada ketentuan peraturan perundang-undangan yang harus ditaati," jelas Herwin.

Sumber: