Masih Dibahas Dalam RUU ASN, Benarkah Penghapusan Tenaga Honorer Dilakukan Desember 2024

Masih Dibahas Dalam RUU ASN, Benarkah Penghapusan Tenaga Honorer Dilakukan Desember 2024

Tenaga honorer tidak akan dihapuskan tapi diangkat manjadi pppk/---hot.grid.id

Masih Dibahas Dalam RUU ASN, Benarkah Penghapusan Tenaga Honorer Dilakukan Desember 2024

RK ONLINE - Kebijakan pemerintah yang semula direncanakan untuk menghapus tenaga honorer telah mengalami perubahan. Wakil Ketua Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI, Syamsurizal, mengungkapkan bahwa rencana ini akan ditunda hingga Desember 2024. Penjelasan ini diberikan dalam rapat pembahasan Rancangan Undang-Undang Aparatur Sipil Negara (RUU ASN) pada hari Senin, 28 Agustus 2023.

 

Dilansir dari beberapa sumber terpercya, Syamsurizal menjelaskan bahwa peraturan mengenai penundaan ini saat ini sedang dibahas dalam RUU ASN oleh DPR dan pemerintah.

 

"Kalau nanti disepakati, salah satu pasalnya itu menyebutkan agar diberi tenggat waktu sampai Desember 2024," ungkapnya

BACA JUGA:Jangan Sampai Lupa! Siapkan Dokumen Ini Sebelum Mendaftar CPNS dan PPPK 2023

Sebelumnya, pemerintah berencana untuk menghapus status tenaga honorer pada tanggal 28 November 2023. Langkah ini didasarkan pada amanat Undang-Undang Aparatur Sipil Negara (UU ASN) Nomor 5 Tahun 2014 serta surat edaran bernomor B/185/M.SM.02.03/2022 yang dikeluarkan pada 31 Mei 2022.

 

Kebijakan penghapusan ini menuai kontroversi karena di seluruh Indonesia terdapat sekitar 2,3 juta tenaga honorer. Pemerintah telah menyatakan komitmen untuk mencegah terjadinya pemecatan massal akibat kebijakan ini. Salah satu alternatif yang dipertimbangkan adalah mengubah status tenaga honorer menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) atau PPPK paruh waktu.

 

Syamsurizal mengungkapkan bahwa opsi-opsi untuk melindungi tenaga honorer ini sedang dibahas dalam RUU ASN yang sedang dalam proses. Salah satu saran yang diajukan adalah memberikan tenggat waktu hingga Desember tahun depan bagi tenaga honorer.

 

Tenggat waktu ini akan digunakan untuk melakukan peralihan status dari honorer menjadi PPPK. Proses ini akan melibatkan seleksi dan tes untuk menentukan apakah mereka dapat menjadi PPPK atau tidak.

Sumber: