Pemerintah dan DPR Merancang PPPK Part Time sebagai Solusi Penghapusan Tenaga Honorer

Pemerintah dan DPR Merancang PPPK Part Time sebagai Solusi Penghapusan Tenaga Honorer

Pemerintah dan dpr ri sepakat tenaga honorer diangkat menjadi PPPK paruh waktu/---www.unews.id

Pemerintah dan DPR Merancang PPPK Part Time sebagai Solusi Penghapusan Tenaga Honorer

RK ONLINE - Langkah strategis diambil oleh Pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dalam merancang Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu atau part time. Langkah ini diambil sebagai jawaban atas rencana penghapusan status honorer.

 

Dilansir dari beberapa sumber terpercaya, Wakil Ketua Komisi II, Syamsurizal menyatakan bahwa usulan mengenai PPPK part time muncul dalam tahap penyusunan Rancangan Undang-Undang Aparatur Sipil Negara (RUU ASN) yang sedang dikerjakan bersama oleh pemerintah dan DPR.

 

Dalam kerangka usulan ini, Syamsurizal memberi contoh bagaimana status PPPK paruh waktu dapat diterapkan pada petugas kebersihan di lingkungan sekolah. Dia menjelaskan bahwa saat ini, para pekerja kebersihan di sekolah mendapatkan gaji bulanan, namun sebenarnya mereka hanya bekerja dalam hitungan jam setiap hari.

BACA JUGA:Soal PPPK Part Time Pengganti Tenaga Honorer Dapat Dukungan Penuh Komisi II DPR RI

"Kami sedang mempertimbangkan agar anggaran daerah tidak terbebani," ungkapnya.

 

Syamsurizal menyebutkan bahwa pekerja kebersihan, sebagai salah satu contoh, akan memiliki jadwal kerja dan gaji yang sesuai dengan jam kerja yang mereka lakukan. Dia mengatakan bahwa pola kerja seperti ini dapat memberikan manfaat bagi pekerja, karena mereka memiliki fleksibilitas untuk mencari pekerjaan tambahan.

 

"Dengan status yang jelas, seseorang bisa bekerja hingga jam 10, lalu pada jam 11 dapat bekerja di tempat lain," tambahnya.

 

Syamsurizal juga menegaskan bahwa model PPPK part time telah diterapkan di Jawa Timur dan terbukti berhasil. Selain memberikan keuntungan bagi pekerja, aturan baru ini juga diharapkan dapat menghemat anggaran negara dan pemerintah daerah, serta meningkatkan kualitas sumber daya manusia.

Sumber: