Jangan Salah Lapor, Ini Daftar Pelayanan Publik Yang Bisa Dilaporkan Kepada Ombudsman RI

Jangan Salah Lapor, Ini Daftar Pelayanan Publik Yang Bisa Dilaporkan Kepada Ombudsman RI

Daftar pelayanan publik yang dapat diadukan ke ombudsman/---www.liputan6.com

Untuk melaporkan dugaan tindakan maladministrasi, syaratnya cukup sederhana. Pelapor harus menjadi warga negara Indonesia yang dapat dibuktikan melalui Kartu Tanda Penduduk (KTP). Selain itu, pelapor juga harus telah mencoba menyampaikan keluhan kepada pihak yang terlapor, namun tidak mendapatkan penyelesaian yang memadai.

 

Ombudsman RI akan menolak laporan jika pelapor belum pernah menyampaikan keberatan secara lisan atau tertulis kepada pihak yang dilaporkan. Selain itu, laporan juga tidak akan diterima jika substansi yang dilaporkan sedang menjadi objek pemeriksaan pengadilan atau diluar wewenang Ombudsman Republik Indonesia.

 

Ombudsman RI siap memberikan bantuan dan perlindungan kepada masyarakat dalam upaya meningkatkan transparansi, akuntabilitas, dan kualitas pelayanan publik di Indonesia.

 

Sebagai informasi, Pada tahun 2023 ini, Ombudsman RI mengungkapkan bahwa saat ini tengah membuka peluang bergabung menjadi Kepala Perwakilan Ombudsman RI di enam provinsi pada Tahun 2023 telah diumumkan melalui situs resmi ombudsman.go.id. 

 

Ombudsman RI mengundang Warga Negara Indonesia yang memiliki komitmen dan integritas tinggi untuk mengawasi penyelenggaraan pelayanan publik di wilayah kerja Kantor Perwakilan Ombudsman RI.

 

Daerah yang mencakup seleksi ini meliputi Provinsi Sulawesi Barat, Kalimantan Timur, Bengkulu, Gorontalo, Maluku Utara, dan Sumatera Utara.

 

 

Jadwal Seleksi Kepala Perwakilan Ombudsman RI:

- Pendaftaran (22 Agustus – 8 September 2023)

Sumber: