Hari Ini Terakhir, Masyarakat yang Punya Keluhan Pelayanan Publik Bisa Ngadu Langsung ke Ombudsman!

Hari Ini Terakhir, Masyarakat yang Punya Keluhan Pelayanan Publik Bisa Ngadu Langsung ke Ombudsman!

Hari Ini Terakhir, Masyarakat yang Punya Keluhan Pelayanan Publik Bisa Ngadu Langsung ke Ombudsman!--Jimmy Mayhendra

Hari Ini Terakhir, Masyarakat yang Punya Keluhan Pelayanan Publik Bisa Ngadu Langsung ke Ombudsman!

Radarkepahiang.id - Mulai dibuka sejak selasa 28 Mei 2024, posko pengaduan pelayanan publik masih terus didirikan oleh Ombudsman RI perwakilan Provinsi Bengkulu, di Gedung Mall Pelayanan Publik (MPP) yang berlokasi di Kelurahan Kampung Pensiunan, Kecamatan Kepahiang, Kabupaten Kepahiang, Provinsi Bengkulu, Jumat 31 Mei 2024.

 

Hanya saja, posko pengaduan terhadap pelayanan publik di lingkungan Pemkab Kepahiang ini akan segera berakhir hari ini juga. Sebab jika sesuai jadwal, Ombudsman RI perwakilan Provinsi Bengkulu hanya akan menyediakan posko pengaduan ini terhitung sejak 28 - 31 Mei 2024 saja.

BACA JUGA:Aset 3 Tersangka Korupsi Dana BOS MAN 2 Kepahiang Terancam Disita!

Kepala Diskominfo Santik Kepahiang, Dicky Iswandi, ST menuturkan bahwa, tujuan didirikannya posko pengaduan ini adalah untuk memfasilitasi masyarakat Kabupaten Kepahiang yang ingin menyampaikan kritik/saran/keluhan terhadap pelayanan publik di Kabupaten Kepahiang.

 

"Kalau sesuai jadwal, hari ini adalah hari terakhir posko pengaduan di MPP oleh Ombudsman RI perwakilan Provinsi Bengkulu. Jadi bagi masyarakat yang punya keluhan, kritik, ataupun saran terhadap pelayanan Pemkab Kepahiang ini bisa langsung mendatangi posko tersebut," ujar Kadis Kominfo.

BACA JUGA:Aliran Dana dan Pembagian Hasil Korupsi Dana BOS MAN 2 Kepahiang Ditelusuri, Kontraktor Terseret!

Meskipun sudah berlangsung beberapa hari, belum diketahui secara pasti sudah ada berapa banyak masyarakat Kabupaten Kepahiang yang menyampaikan keluhan atau pengaduan ke posko Ombudsman RI ini.

 

"Siapapun boleh saja untuk mendatangi posko tersebut, posko mulai dibuka sejak pukul 09.00 WIB sampai dengan selesai," singkatnya.

BACA JUGA:Sudah Terima Fee, Kasus Korupsi Dana BOS MAN 2 Kepahiang Bakal Seret Kontraktor

Sementara itu pembukaan posko pengaduan terhadap pelayanan publik di lingkungan Pemkab Kepahiang ini, dilakukan oleh Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Bengkulu berdasarkan surat edaran Pjs. Kepala Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Bengkulu Nomor: B/202/PV.04-11/V/2024 tertanggal 27 Mei 2024.

Sumber: