Termasuk Pemeriksaan, Ombudsman RI Ternyata Memiliki Tugas dan Wewenang yang Hampir Sama Seperti APH
Tugas dan wewenang Ombudsman/---detik.net.id
Termasuk Pemeriksaan, Ombudsman RI Ternyata Memiliki Tugas dan Wewenang yang Hampir Sama Seperti APH
RK ONLINE - Ombudsman Republik Indonesia (RI) merupakan lembaga negara yang memiliki peran penting dalam mengawasi penyelenggaraan pelayanan publik.
Namun, perannya bukan semata-mata sebagai pengawas biasa, hampir sama seperti Aparat Penegak Hukum (APH) Ombudsman RI juga memiliki tugas dan wewenang yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2008 tentang Ombudsman RI.
Ombudsman RI memiliki fokus khusus dalam mengawasi pelayanan publik yang dibiayai oleh Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) atau Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).
BACA JUGA:Jangan Salah Lapor, Ini Daftar Pelayanan Publik Yang Bisa Dilaporkan Kepada Ombudsman RI
Bentuk pelayanan publik ini biasanya diselenggarakan oleh berbagai instansi, termasuk pemerintahan, Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), lembaga swasta, maupun individu yang memiliki tanggung jawab untuk menyediakan layanan tertentu.
Tugas dan Wewenang Ombudsman RI dijelaskan dalam Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2008 sebagai berikut:
Tugas Ombudsman RI:
- Menerima laporan terkait dugaan maladministrasi dalam penyelenggaraan pelayanan publik.
- Melakukan pemeriksaan substansi dari laporan yang diterima.
- Menindaklanjuti laporan yang masuk sesuai dengan cakupan kewenangan Ombudsman.
Sumber: