Ombudsman Catat 47 Persen Masyarakat Indonesia Dipersulit Pinjam Dana KUR

Ombudsman Catat 47 Persen Masyarakat Indonesia Dipersulit Pinjam Dana KUR

Ombudsman Catat 47 Persen Masyarakat Dipersulit Pinjam Dana KUR--Foto/Ombustman RI

RK ONLINE - Pinjaman Dana KUR sejatinya merupakan program pemerintah melalui bank mitra untuk membantu masyarakat dalam mendapatkan modal usaha. Namun sayangnya, dalam perjalanannya pinjaman Dana KUR tampaknya tidak diimplementasikan dengan baik sehingga banyak yang masyarakat yang mengaku kesulitan dalam melakukan pinjaman Dana KUR.

 

Baru - baru ini, Ombudsman RI menilai penyaluran Kredit Usaha Rakyat (KUR) dari perbankan ke pelaku Usaha Mikro Mecil dan Menengah (UMKM) belum optimal.

 

Dikutip dari Kompas.com, Anggota Ombudsman RI Dadan. S. Suharmawijaya menuturkan bahwa hal tersebut berdasarkan data dari posko aduan bersama Ombudsman RI dan Kemenkop UKM. Pada data tersebut, tercatat 47 persen masyarakat mengaku dipersulit serta tidak memiliki kepastian atas permohonan Dana KUR.

 

"Ini berbeda dengan komitmen yang dalam ceremony-ceremony direksinya menyampaikan kami berkomitmen untuk ini (Penyaluran KUR) nah internalisasi di lapangan kurang," ujar Dadan dalam Konferensi Pers Persoalan Akses KUR bagi UMKM Berbasis Pengaduan pada Posko Bersama Ombudsman RI dan Kementerian Koperasi dan UKM di Jakarta, Senin 2 Oktober 2023.

 

Berdasarkan kacamatanya, Dadan menilai pegawai perbankan di lapangan terkesan menomorduakan pelaku UMKM dalam proses pengajuan KUR dengan tidak memberikan kepastian.

 

Padahal menurutnya, pemerintah telah memberikan subsidi terhadap bunga pinjaman Dana KUR Super Mikro sebesar 15 persen dan selisih bunga akan dibayarkan oleh negara.

 

"Selisih bunga itu kan dibayar oleh negara. Tetapi tidak ada internalisasi atau kurangnya keberpihakan dari petugas-petugas di lapangan ya perbankan yang bagaimana dia melayani masyarakat kecil," lanjutnya.

 

Sumber: