Jangan Salah Lapor, Ini Daftar Pelayanan Publik Yang Bisa Dilaporkan Kepada Ombudsman RI

Jangan Salah Lapor, Ini Daftar Pelayanan Publik Yang Bisa Dilaporkan Kepada Ombudsman RI

Daftar pelayanan publik yang dapat diadukan ke ombudsman/---www.liputan6.com

- Warga Negara Indonesia.

- Bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa.

- Menunjukkan kesehatan jasmani yang baik.

- Menunjukkan kesehatan rohani yang baik.

- Bebas dari penggunaan narkotika dan obat-obatan terlarang.

- Memiliki kemampuan, integritas moral, dan reputasi yang baik.

- Usia antara 40 hingga 60 tahun.

- Gelar Sarjana Hukum atau Sarjana dalam bidang lain dengan minimal 7 tahun pengalaman dalam hukum atau pemerintahan terkait penyelenggaraan pelayanan publik.

BACA JUGA:CATAT! Berikut Ini Petunjuk Pendaftaran Seleksi Kepala Perwakilan Ombudsman RI

- Memiliki pengetahuan tentang Ombudsman dan pelayanan publik.

- Tidak memiliki catatan pidana dengan pidana penjara minimal 5 tahun.

- Tidak aktif sebagai pengurus atau anggota partai politik.

- Bersedia untuk tidak memiliki jabatan lain sebagai Pejabat Negara, pengurus BUMN/BUMD, advokat, dan profesi lain yang diatur oleh peraturan perundang-undangan.

- Bagi PNS, bersedia diberhentikan sementara dari jabatan organik jika diterima sebagai Kepala Perwakilan.

Sumber: