Jangan Salah Lapor, Ini Daftar Pelayanan Publik Yang Bisa Dilaporkan Kepada Ombudsman RI
Daftar pelayanan publik yang dapat diadukan ke ombudsman/---www.liputan6.com
- Warga Negara Indonesia.
- Bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa.
- Menunjukkan kesehatan jasmani yang baik.
- Menunjukkan kesehatan rohani yang baik.
- Bebas dari penggunaan narkotika dan obat-obatan terlarang.
- Memiliki kemampuan, integritas moral, dan reputasi yang baik.
- Usia antara 40 hingga 60 tahun.
- Gelar Sarjana Hukum atau Sarjana dalam bidang lain dengan minimal 7 tahun pengalaman dalam hukum atau pemerintahan terkait penyelenggaraan pelayanan publik.
BACA JUGA:CATAT! Berikut Ini Petunjuk Pendaftaran Seleksi Kepala Perwakilan Ombudsman RI
- Memiliki pengetahuan tentang Ombudsman dan pelayanan publik.
- Tidak memiliki catatan pidana dengan pidana penjara minimal 5 tahun.
- Tidak aktif sebagai pengurus atau anggota partai politik.
- Bersedia untuk tidak memiliki jabatan lain sebagai Pejabat Negara, pengurus BUMN/BUMD, advokat, dan profesi lain yang diatur oleh peraturan perundang-undangan.
- Bagi PNS, bersedia diberhentikan sementara dari jabatan organik jika diterima sebagai Kepala Perwakilan.
Sumber: