Bukan Diangkat PNS, Pemerintah Fokus Angkat Tenaga Honorer Menjadi Pegawai PPPK
Tenaga honorer diangkat menjadi pppk bukan pns/--www.pojokdurasi.com
Bukan Diangkat PNS, Pemerintah Fokus Angkat Tenaga Honorer Menjadi Pegawai PPPK
RK ONLINE - Kabar baik menghampiri para tenaga honorer di Indonesia, terutama pada tahun 2023 ini. Mereka akan mendapatkan kesempatan untuk diangkat menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Dilansir dari beberapa sumber terpercaya, Keputusan ini sejalan dengan fakta bahwa para tenaga honorer tidak dapat menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS) dalam rekrutmen Calon Pegawai Negeri Sipil (CASN) yang akan datang di tahun 2023.
Dalam upaya untuk mengatasi hal ini, pemerintah berupaya agar para tenaga honorer dapat menjadi PPPK pada tahun 2023, dimulai dari bulan September.
BACA JUGA:Belum Dapat Dana Pensiun, Taspen Instruksikan Pensiunan PNS Kumpulkan Berkas Ini Segera!
Ini berdasarkan revisi Undang-Undang Aparatur Sipil Negara (UU ASN) yang mengindikasikan bahwa para tenaga honorer akan segera diangkat menjadi Pegawai ASN PPPK tahun 2023, serta akan diberikan jaminan pensiun dan jaminan hari tua.
Meskipun sebelumnya beredar informasi bahwa tenaga honorer akan mengalami pemutusan hubungan kerja secara besar-besaran, terutama karena di akhir tahun 2023 mereka diharuskan keluar dari lingkungan instansi pemerintah, namun informasi ini tidak sesuai dengan kenyataan yang diungkapkan oleh DPR dan pemerintah.
Faktanya, revisi UU ASN tidak mengindikasikan adanya pemutusan hubungan kerja massal, dan malah berupaya agar para tenaga honorer dapat diangkat menjadi PPPK di tahun 2023.
Di sisi lain, dalam rekrutmen CASN 2023, tenaga honorer kembali diberikan prioritas dengan alokasi 80% dari total formasi untuk mereka, sementara sisanya diperuntukkan bagi pelamar umum.
Sumber: