RAPBN 2024, Kenaikan Gaji PNS dan ASN Lainnya Mulai Berlaku Tahun Depan, Berikut Rinciannya!

RAPBN 2024, Kenaikan Gaji PNS dan ASN Lainnya Mulai Berlaku Tahun Depan, Berikut Rinciannya!

Pegumuman kenaikan gaji asn dan tni/polri/---jawapos.com

RAPBN 2024, Kenaikan Gaji PNS dan ASN Lainnya Mulai Berlaku Tahun Depan, Berikut Rinciannya!

RK ONLINE - Presiden Republik Indonesia, Joko Widodo (Jokowi) mengumumkan kabar gembira bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) dan TNI/Polri. 

 

Dalam pidatonya tentang Rencana Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) Tahun Anggaran 2024 beserta Nota Keuangan di Gedung DPR RI pada Rabu 16 Agustus 2023, Jokowi mengumumkan kenaikan gaji ASN Pusat dan Daerah/TNI/Polri sebesar 8 persen.

 

"RAPBN 2024 mengusulkan perbaikan penghasilan berupa kenaikan gaji untuk ASN Pusat dan Daerah/TNI/Polri sebesar 8 persen dan kenaikan untuk Pensiunan sebesar 12 persen," ungkap Jokowi.

BACA JUGA:SELAMAT! Diumumkan Presiden Jokowi Gaji PNS TNI Polri dan Pensiunan Resmi Naik 8 Persen

Langkah ini diharapkan akan memberikan dampak positif terhadap kinerja ASN serta mendorong percepatan transformasi ekonomi dan pembangunan nasional.

 

Jokowi juga menekankan pentingnya pelaksanaan reformasi birokrasi yang konsisten dan berhasil guna. Ia menyatakan bahwa perbaikan kesejahteraan, tunjangan, dan remunerasi ASN harus didasarkan pada kinerja dan produktivitas.

 

Sebelumnya, Menteri Keuangan Sri Mulyani telah mengisyaratkan pengumuman kenaikan gaji PNS pada Mei 2023. Presiden Jokowi secara resmi mengumumkan hal ini bersamaan dengan RUU APBN 2024 dan Pidato Nota Keuangan di Gedung DPR RI.

 

Rincian kenaikan gaji PNS juga turut diungkap dalam pidato tersebut:

Sumber: