RAPBN 2024, Kenaikan Gaji PNS dan ASN Lainnya Mulai Berlaku Tahun Depan, Berikut Rinciannya!

RAPBN 2024, Kenaikan Gaji PNS dan ASN Lainnya Mulai Berlaku Tahun Depan, Berikut Rinciannya!

Pegumuman kenaikan gaji asn dan tni/polri/---jawapos.com

BACA JUGA:RUU ASN Disusun, PPPK Memperoleh Jaminan Dana Pensiun Usai Manajemen ASN Diperbarui

- Gaji terendah PNS golongan I/a dengan masa kerja 0 tahun menjadi Rp1.560.800 (sebelumnya Rp1.486.500).

- Gaji tertinggi PNS golongan IV/2 dengan masa kerja lebih dari 30 tahun menjadi Rp5.901.200 (sebelumnya Rp5.620.300).

- Gaji terendah PNS golongan II/a dengan masa kerja 0 tahun menjadi Rp2.022.200 (sebelumnya Rp1.926.000), dan tertinggi golongan II/d dengan masa kerja 33 tahun menjadi Rp3.820.000 (sebelumnya Rp3.638.200).

 

- Gaji terendah PNS golongan III/a dengan masa kerja 0 tahun menjadi Rp2.579.400 (sebelumnya Rp2.456.700), dan tertinggi golongan III/d dengan masa kerja 32 tahun menjadi Rp4.797.000 (sebelumnya Rp4.568.000).

- Gaji terendah PNS golongan IV/a dengan masa kerja 0 tahun menjadi Rp3.044.300 (sebelumnya Rp2.899.500), dan tertinggi golongan IV/e dengan masa kerja 32 tahun menjadi Rp5.901.200 (sebelumnya Rp5.620.300).

 

Dengan kenaikan gaji ini, diharapkan semakin memberikan semangat dan motivasi bagi ASN dan TNI/Polri dalam menjalankan tugas serta memberikan dampak positif terhadap kesejahteraan mereka.

BACA JUGA:Siang Ini Pengumuman Kenaikan Gaji PNS Diumumkan Presiden Jokowi Melalui RUU APBN 2024

Sumber: