Gaji PNS Naik? Presiden Jokowi Kembali Instruksikan PNS WFH dan WFO Secara Hybrid
Pidato Kenegaraan Presiden Jokowi yang diharapkan menjadi momen pengumuman gaji PNS naik--Istimewah
Di sisi lainnya, Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPANRB) memberikan dukungan penuh terhadap langkah-langkah fleksibel dalam dunia kerja yang menerapkan model kerja fleksibel yang lebih dikenal dengan WFH PNS ini. Sebab menurut KemenPANRB, langkah ini sejalan dengan permintaan dari Presiden Jokowi untuk memajukan model kerja yang lebih adaptif.
BACA JUGA:Presiden Jokowi Perintahkan PNS WFH dan WFO, Pelayanan Publik?
Kepala Biro Data, Komunikasi dan Informasi Publik KemenPANRB, Mohammad Averrouce menjelaskan jika izin ini diberikan kepada pejabat pembina kepegawaian atau menteri, karena telah ada pengaturan yang memfasilitasi hari, jam dan lokasi kerja PNS sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan oleh Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK), melalui Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 21 Tahun 2023.
"Peraturan mengenai fleksibilitas jam kerja saat bekerja dari rumah (work from home/WFH) telah diatur dalam Perpres 21, yang memungkinkan Aparatur Sipil Negara (ASN) untuk menjalani pola kerja yang lebih fleksibel. Oleh karena itu, pengaturan lebih lanjut dapat diambil alih oleh pejabat pembina kepegawaian," ujar Averrouce.
Sumber: