Gaji PNS Naik? Presiden Jokowi Kembali Instruksikan PNS WFH dan WFO Secara Hybrid

Gaji PNS Naik? Presiden Jokowi Kembali Instruksikan PNS WFH dan WFO Secara Hybrid

Pidato Kenegaraan Presiden Jokowi yang diharapkan menjadi momen pengumuman gaji PNS naik--Istimewah

Gaji PNS Naik? Presiden Jokowi Kembali Instruksikan PNS WFH dan WFO Secara Hybrid

RK ONLINE - Pidato Kenegaraan Presiden yang berlangsung, Rabu 16 Agustus 2023 menjadi momen yang paling dinantikan oleh hampir seluruh PNS. Berbarengan dengan sidang tahunan MPR, momen yang berlangsung 1 kali setiap tahun ini, sangat dinantikan karena disebut menjadi momen pengumuman kenaikan gaji PNS.

BACA JUGA:Tunggu Apa Lagi, Akses KUR BRI Rp40 Juta Dipermudah Untuk Pengusaha Muda

Seperti informasi yang sebelumnya beredar, momen Pidato Kenegaraan Presiden dalam rangka HUT RI ke 78 tahun 2023 ini, adalah momen dimana Presiden Jokowi disebut akan mengumumkan keputusan terkait kenaikan gaji PNS. 

 

Setelah sebelumnya hampir 5 tahun 'jalan di tempat', tahun ini informasi terkait persoalan gaji PNS naik semakin lantang. Bahkan harapan terhadap kenaikan gaji PNS ini, banyak bermunculan melalui kolom komentar pada live streaming Pidato Kenegaraan Presiden yang banyak beredar di YouTube.

BACA JUGA:Kini Pendaftaran CPNS Polsuspas 2023 Dibuka, Catat Jadwal dan Persyaratannya Berikut Ini!

Namun faktanya hingga Pidato Kenegaraan Presiden ini resmi ditutup oleh Presiden Jokowi, keputusan terkait kenaikan gaji PNS ini masih belum memiliki titik terang. Meskipun momen Pidato Kenegaraan Presiden ini ditutup, persoalan kenaikan gaji PNS ini sama sekali tidak disinggung dan dibahas oleh Presiden Jokowi.

 

Sementara itu beberapa waktu lalu, Presiden Jokowi kembali menerapkan kebijakan baru terkait jam kerja PNS. Dengan berbagai alasan yang mendasar, Presiden Jokowi kembali instruksikan PNS agar melaksanakan kerja dengan sistem kerja dari rumah yang disebut Work From Home atau WFH.

BACA JUGA:Sistem Hybrid, Ini Alasan Pemerintah Instruksikan PNS WFH dan WFO

Namun bersamaan dengan ini, pemerintah juga dengan tegas memastikan kalau sistem kerja ini PNS WFH ini, tidak akan mempengaruhi pelayanan publik terhadap masyarakat. Karena selain PNS WFH, pemerintah juga memastikan kalau PNS dengan profesi khusus seperti pelayanan publik, tetap harus mengutamakan pelayanan dengan sistem kerja WFO.

 

Dengan demikian untuk ke depan, sistem kerja PNS akan diberlakukan secara Hybrid. Selain PNS WFH, pemerintah juga tetap mengedepankan pelayanan publik dengan tetap menerapkan sistem kerja PNS WFO atau kerja dari kantor.

Sumber: