Pembelian Gas Elpiji Subsidi Wajib Registrasi, Berikut Cara Daftar Pembelian LPG 3 Kg di Pangkalan Gas Melon

Pembelian Gas Elpiji Subsidi Wajib Registrasi, Berikut Cara Daftar Pembelian LPG 3 Kg di Pangkalan Gas Melon

Direktur Jenderal Minyak dan Gas Kementerian ESDM, Tutuka Ariadji/---migas.esdm.go.id

BACA JUGA:Gas Elpiji Subsidi Langka, Ini Kebijakan Pemerintah yang Diberlakukan Dalam Waktu Dekat

Pemerintah saat ini masih berupaya melakukan tahapan registrasi dan pencocokan data masyarakat yang berhak menerima LPG 3 kg. Registrasi ini mengacu pada data P3KE (Pensasaran Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem).

 

Sekretaris Perusahaan PT Pertamina Patra Niaga, Irto Ginting, menyatakan bahwa masyarakat yang belum terdaftar dalam data P3KE dapat melakukan pendaftaran di sub penyalur resmi LPG 3 kg oleh PT Pertamina (Persero). Caranya dengan menunjukkan KTP dan Kartu Keluarga (KK) agar data mereka dimasukkan dalam sistem.

 

Saat ini, belum diberlakukan syarat terdaftar dalam data P3KE untuk mendapatkan LPG 3 kg. Masyarakat bisa membeli LPG 3 kg di Sub Penyalur resmi tanpa pencocokan dengan data P3KE.

BACA JUGA:Bos Pertamina Akhirnya Buka Suara Soal Gas Elpiji Subsidi yang Mendadak Langka

Jadi, bagi masyarakat yang ingin membeli LPG subsidi 3 kg, diimbau untuk melakukan registrasi ke Pertamina dengan menunjukkan KTP dan KK sebagai persyaratan. Registrasi ini akan membantu penyaluran gas yang lebih tepat sasaran dan memastikan keakuratan data untuk pemenuhan kebutuhan masyarakat yang berhak menerima subsidi.

Sumber: