Pembelian Gas Elpiji Subsidi Wajib Registrasi, Berikut Cara Daftar Pembelian LPG 3 Kg di Pangkalan Gas Melon

Pembelian Gas Elpiji Subsidi Wajib Registrasi, Berikut Cara Daftar Pembelian LPG 3 Kg di Pangkalan Gas Melon

Direktur Jenderal Minyak dan Gas Kementerian ESDM, Tutuka Ariadji/---migas.esdm.go.id

Pembelian Gas Elpiji Subsidi Wajib Registrasi, Berikut Cara Daftar Pembelian LPG 3 Kg di Pangkalan Gas Melon

RK ONLINE- Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) mendorong masyarakat yang berencana membeli tabung Liquefied Petroleum Gas (LPG) subsidi 3 kilogram (kg) untuk melakukan registrasi ke Pertamina. 

 

Tujuan dari registrasi ini adalah untuk penyaluran gas yang lebih tepat sasaran dengan menggunakan data Kartu Identitas Penduduk (KTP).

 

Direktur Jenderal Minyak dan Gas Kementerian ESDM, Tutuka Ariadji, menyatakan bahwa pemerintah memberikan batas waktu hingga 31 Desember 2023 bagi masyarakat yang ingin melakukan pendaftaran. Registrasi ini bertujuan untuk pendataan bagi masyarakat yang memenuhi syarat untuk membeli LPG 3 kg bersubsidi.

BACA JUGA:Berhentilah! Masyarakat Golongan Ini Dilarang Menggunakan Gas LPG 3 Kg

"Registrasi ini tidak akan membatasi, tetapi penting untuk mendata masyarakat yang benar-benar membutuhkan," ungkapnya.

 

Tutuka menjelaskan bahwa pihaknya akan menggunakan Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) dan data Pensasaran Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem (P3KE) sebagai acuan dalam registrasi tersebut. Data registrasi akan dicocokkan dengan data DTKS dan P3KE untuk memastikan keakuratan dan kebenaran datanya.

 

"Targetnya adalah akhir tahun ini. Kita menggunakan kedua data ini. Pemutakhiran data tidak mudah karena ada kasus orang yang pindah atau meninggal, dan data ini harus diperbarui dengan baik," tambahnya.

 

Sebelumnya, PT Pertamina (Persero) telah melakukan uji coba penyaluran LPG subsidi 3 kg yang lebih tepat sasaran dengan menggunakan data KTP. Penggunaan KTP menjadi persyaratan wajib dalam setiap pembelian LPG 3 Kg, sesuai dengan peraturan Kepmen No. 37.K/MG.01/MEM.M/2023 dan Kepdirjen No. 99.K/MG.05/DJM/2023. Konsumen pengguna LPG 3 kg harus terdata berdasarkan nama dan alamat sesuai KTP.

Sumber: