Wajib Catat! Begini Tata Cara Pembelian Terbaru Gas LPG 3KG Mulai 1 Januari 2024
Wajib Catat! Begini Tata Cara Pembelian Terbaru Gas LPG 3KG Mulai 1 Januari 2024/--jambiindependent.disway.id
Wajib Catat! Begini Tata Cara Pembelian Terbaru Gas LPG 3KG Mulai 1 Januari 2024
RK ONLINE - Pemerintah telah mengumumkan kebijakan baru terkait pembelian Gas LPG 3 Kg yang mulai berlaku pada 1 Januari 2024. Dalam upaya untuk memastikan distribusi gas tepat sasaran, pengguna gas LPG 3 Kg diwajibkan untuk mendaftarkan diri terlebih dahulu di sub penyalur atau pangkalan resmi sebelum melakukan pembelian.
BACA JUGA:Mulai Hari Ini! Masyarakat Wajib Mendaftar Sebelum Membeli LPG 3Kg
Langkah-langkah yang perlu dilakukan untuk membeli gas LPG 3 kg mulai tahun 2024 adalah sebagai berikut:
- Bawa Identitas Diri: Siapkan Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Keluarga (KK).
- Datangi Sub Penyalur atau Pangkalan Resmi: Pergi ke tempat penyaluran atau pangkalan gas resmi.
- Daftarkan Diri Sebagai Pengguna: Mintalah bantuan untuk mendaftarkan diri sebagai pengguna gas LPG 3 kg di sana.
- Minimal Satu NIK dalam Satu KK: Pastikan minimal satu Nomor Induk Kependudukan (NIK) terdaftar dalam satu Kartu Keluarga.
BACA JUGA:Mulai Hari Ini Pembatasan Pembelian Gas Subsidi LPG 3 Kg Berlaku, Tapi Tidak Dengan Kelompok Ini!
Proses pendaftaran ini akan dilakukan oleh Sub Penyalur atau pangkalan resmi guna memasukkan data ke dalam database pengguna gas LPG 3 kg. Setelah terdaftar, pembelian gas LPG 3 kg dapat dilakukan seperti biasa di pangkalan mana pun.
Pembelian gas LPG 3 kg oleh konsumen tidak dibatasi lokasinya, namun, pendaftaran hanya bisa dilakukan sekali di satu pangkalan resmi. Jika seorang konsumen rumah tangga telah terdaftar dengan menunjukkan KTP pada pembelian pertama, maka untuk pembelian selanjutnya cukup dengan memberikan informasi NIK. Namun, jika NIK tidak dihafal, konsumen dapat menunjukkan kembali KTP kepada petugas di pangkalan.
BACA JUGA:Mulai Tahun 2024 Pemerintah Wajibkan Pendaftaran Untuk Pembelian LPG 3 Kg
Kelompok masyarakat yang dapat membeli gas LPG 3 kg sesuai kebijakan pemerintah adalah:
Sumber: