Mulai Hari Ini! Masyarakat Wajib Mendaftar Sebelum Membeli LPG 3Kg

Mulai Hari Ini! Masyarakat Wajib Mendaftar Sebelum Membeli LPG 3Kg

Mulai Hari Ini! Masyarakat Wajib Mendaftar Sebelum Membeli LPG 3Kg/--disway.id

Mulai Hari Ini! Masyarakat Wajib Mendaftar Sebelum Membeli LPG 3Kg

RK ONLINE - Pemerintah mewajibkan semua pengguna tabung Liquefied Petroleum Gas (LPG) bersubsidi berukuran 3 kilogram (kg) untuk mendaftar di pangkalan resmi LPG Pertamina sebelum 1 Januari 2024. Hal ini merupakan persyaratan baru yang diatur berdasarkan Peraturan Presiden (Perpres) No.104/2007 dan Perpres No.38/2019.

 

Menurut aturan tersebut, hanya mereka yang sudah terdaftar atau terdata yang berhak melakukan pembelian LPG 3 kg. Namun, Sekretaris Perusahaan Pertamina Patra Niaga, Irto Ginting, menjelaskan bahwa meskipun belum terdaftar, pembelian LPG 3 kg masih memungkinkan asalkan calon pembeli mendaftarkan diri terlebih dahulu melalui pangkalan resmi LPG 3 kg Pertamina.

BACA JUGA:Mulai Hari Ini Pembatasan Pembelian Gas Subsidi LPG 3 Kg Berlaku, Tapi Tidak Dengan Kelompok Ini!

Irto mengungkapkan bahwa proses pendaftaran dapat dilakukan dengan mengunjungi pangkalan resmi LPG 3 kg Pertamina di seluruh Indonesia. Calon pembeli diminta untuk membawa Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Keluarga (KK) agar data mereka dapat dimasukkan melalui alat aplikasi merchant yang dimiliki oleh pangkalan tersebut.

 

Pendaftaran ini bertujuan untuk memastikan keakuratan data pelanggan, yang nantinya akan diverifikasi oleh Kementerian terkait. Bagi rumah tangga, data yang akan digunakan berasal dari data Pensasaran Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem (P3KE) Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan. Sedangkan untuk pengusaha mikro, data yang digunakan berasal dari Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil Menengah.

BACA JUGA:Mulai Tahun 2024 Pemerintah Wajibkan Pendaftaran Untuk Pembelian LPG 3 Kg

Irto juga menekankan bahwa jika satu anggota keluarga sudah terdaftar, anggota keluarga lainnya tidak perlu mendaftar lagi untuk dapat membeli LPG 3 kg.

 

Mulai tahun 2024, penting untuk mencatat bahwa pembelian LPG 3 kg akan membutuhkan KTP sebagai identifikasi utama dalam setiap transaksi. Langkah ini diambil untuk mempermudah pencatatan dan pengelolaan data pelanggan dengan lebih efektif.

 

Dengan demikian, masyarakat yang sudah terdaftar dapat melakukan pembelian LPG 3 kg di pangkalan resmi mana pun dengan hanya membawa KTP sebagai identitas. Semua langkah ini diambil dalam rangka mengoptimalkan penggunaan LPG bersubsidi secara tepat sasaran dan efisien.

Sumber: