Program Marketplace Guru Disebut Sebagai Solusi Perekrutan Guru PPPK yang Lebih Efisien

Program Marketplace Guru Disebut Sebagai Solusi Perekrutan Guru PPPK yang Lebih Efisien

mendikbudristek nadiem makarim/---sumeks.disway.id

Program Marketplace Guru Disebut Sebagai Solusi Perekrutan Guru PPPK yang Lebih Efisien

RK ONLINE- Program Marketplace Guru adalah platform yang berisi database calon guru yang telah mengikuti seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) dan berhasil lolos passing grade, tetapi belum mendapatkan formasi.

 

Para peserta seleksi calon guru PPPK 2021 ini disebut sebagai P1, yang mendapat prioritas pertama dalam seleksi PPPK 2022. Namun, masih ada beberapa masalah yang perlu diselesaikan terkait hal ini.

 

Menanggapi masalah tersebut, Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Makarim mencetuskan konsep marketplace guru sebagai terobosan. Tujuan dari konsep ini adalah untuk mempercepat perekrutan satu juta guru di tengah banyaknya persoalan yang dihadapi oleh guru honorer.

BACA JUGA:Soal Marketplace Guru, Ini Komentar Ahli Pendidikan Bahasa Indonesia!

Dengan adanya marketplace guru, calon guru memiliki fleksibilitas yang lebih dalam mendaftar dan memilih lokasi mengajar tanpa harus menunggu proses perekrutan guru secara terpusat. Dalam platform ini juga terdapat database lulusan pendidikan profesi guru (PPG) prajabatan yang dianggap layak menjadi guru PPPK.

 

Dengan marketplace guru, sekolah dapat merekrut guru sesuai dengan formasi yang telah disediakan pemerintah pusat, dengan mengacu pada Data Pokok Pendidikan (Dapodik). Hal ini memungkinkan sekolah untuk tidak bergantung pada rekrutmen guru ASN secara nasional.

 

Namun, respon terhadap kebijakan marketplace guru ini tidak selalu positif. Anggota Komisi X DPR RI, Zainuddin Maliki, menyampaikan pentingnya sinkronisasi regulasi terutama terkait gaji sebelum program marketplace guru diterapkan. 

 

Regulasi gaji untuk guru PPPK masih menjadi permasalahan karena adanya tumpang tindih aturan. Menteri Keuangan mengeluarkan PMK 212/PMK.07/2022 yang menegaskan gaji dan tunjangan guru ASN PPPK ditanggung oleh APBN melalui Dana Alokasi Umum (DAU), sementara Perpres 98 Tahun 2020 dan Permendagri No. 6 Tahun 2021 mengatur gaji dan tunjangan ASN PPPK dibebankan ke pemerintah daerah.

Sumber: