Sampai Sepatu dan Kaos Kaki, Begini Aturan Terbaru Pemakaian Seragam Sekolah Oleh Kemendikbudristek

Sampai Sepatu dan Kaos Kaki, Begini Aturan Terbaru Pemakaian Seragam Sekolah Oleh Kemendikbudristek

Aturan Baru pemakaian seragam sekolah 2023/Foto:Ilustrasi---freepik.com

 

Bagi yang berkerudung, menggunakan kemeja putih lengan panjang dan rok panjang dengan jilbab warna putih. Kaos kaki putih minimal 10 cm di atas mata kaki. Sepatu hitam.

 

B. SMP/SMPLB:

Laki-laki

Kemeja putih lengan pendek dengan saku di kiri yang dimasukkan ke dalam celana. Celana pendek berwarna biru tua setinggi 5 cm di atas lutut atau celana panjang berlingkar kaki minimal 44 cm disertai ikat pinggang hitam berlebar 3 cm (dengan saku di kiri, kanan, dan saku vest di belakang). Kaos kaki putih minimal 10 cm di atas mata kaki. Sepatu hitam.

BACA JUGA:Pengesahan RUU Kesehatan Menjadi UU Banjir Penolakan dan Protes

Perempuan

Kemeja putih lengan pendek dengan saku di kiri yang dimasukkan ke dalam celana. Rok pendek lipit ke samping dengan warna biru tua setinggi 5 cm di bawah lutut atau rok panjang disertai ikat pinggang hitam berlebar 3 cm. 

 

Bagi yang berkerudung, menggunakan kemeja putih lengan panjang dan rok panjang dengan jilbab warna putih. Kaos kaki putih minimal 10 cm di atas mata kaki. Sepatu hitam.

 

C. SMA/SMALB/SMK/SMKLB:

Laki-laki

Kemeja putih lengan pendek dengan saku di kiri yang dimasukkan ke dalam celana. Celana panjang berwarna abu-abu model biasa/lurus dengan berlingkar kaki minimal 44 cm disertai ikat pinggang hitam berlebar 3 cm (dengan saku di kiri, kanan, dan saku vest di belakang). Kaos kaki putih minimal 10 cm di atas mata kaki. Sepatu hitam.

Sumber: