Sampai Sepatu dan Kaos Kaki, Begini Aturan Terbaru Pemakaian Seragam Sekolah Oleh Kemendikbudristek

Sampai Sepatu dan Kaos Kaki, Begini Aturan Terbaru Pemakaian Seragam Sekolah Oleh Kemendikbudristek

Aturan Baru pemakaian seragam sekolah 2023/Foto:Ilustrasi---freepik.com

 

Siswa di Provinsi Aceh menggunakan seragam nasional sesuai ketentuan perundang-undangan pemerintah Aceh. Seragam nasional digunakan setidaknya pada hari Senin dan Kamis, serta saat upacara bendera.

 

Saat upacara bendera, seragam harus dilengkapi dengan atribut seperti topi pet dan dasi. Bagian depan topi pet menggunakan logo Tut Wuri Handayani.

BACA JUGA:Minat Jadi PPPK Paruh Waktu Kerja 4 Jam, Begini Cara Daftarnya

Seragam pramuka dan seragam khas sekolah digunakan pada hari yang telah ditetapkan oleh masing-masing sekolah. Pakaian adat digunakan pada acara adat tertentu.

 

Selain aturan seragam nasional, juga dijelaskan model dan warna seragam yang sesuai dengan setiap jenjang pendidikan. Di antara lain:

 

A. SD/SLB:

Laki-laki

Kemeja putih lengan pendek dengan saku di kiri yang dimasukkan ke dalam celana. Celana pendek berwarna merah hati setinggi 5 cm di atas lutut atau celana panjang disertai ikat pinggang hitam berlebar 3 cm. Kaos kaki putih minimal 10 cm di atas mata kaki. Sepatu hitam.

 

Perempuan

Kemeja putih lengan pendek dengan saku di kiri yang dimasukkan ke dalam celana. Rok pendek berlipit searah warna merah hati setinggi 5 cm di bawah lutut atau rok panjang hingga mata kaki disertai ikat pinggang hitam berlebar 3 cm. 

Sumber: