Sampai Sepatu dan Kaos Kaki, Begini Aturan Terbaru Pemakaian Seragam Sekolah Oleh Kemendikbudristek

Sampai Sepatu dan Kaos Kaki, Begini Aturan Terbaru Pemakaian Seragam Sekolah Oleh Kemendikbudristek

Aturan Baru pemakaian seragam sekolah 2023/Foto:Ilustrasi---freepik.com

Sampai Sepatu dan Kaos Kaki, Begini Aturan Terbaru Pemakaian Seragam Sekolah Oleh Kemendikbudristek 

RK ONLINE - Saat memasuki jenjang sekolah baru, siswa perlu mempersiapkan seragam sekolah dan mematuhi ketentuan penggunaannya.

Terutama bagi siswa di sekolah negeri, aturan seragam harus mengacu pada peraturan yang dikeluarkan oleh Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek).

 

Aturan mengenai seragam sekolah ini tercantum dalam Permendikbud No. 50 Tahun 2022 tentang Pakaian Seragam Sekolah bagi Peserta Didik Jenjang Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah. Para siswa dapat merujuk pada peraturan ini untuk mengetahui aturan mengenai pakaian seragam dan model yang diizinkan.

BACA JUGA:PERHATIKAN! Ini 10 Poin Penting UU Kesehatan Yang Baru Disahkan

Setiap jenjang pendidikan menengah memiliki seragam nasional, seragam pramuka, dan seragam khas sekolah. Pengadaan seragam sekolah tersebut menjadi tanggung jawab masing-masing siswa. Namun, siswa yang kurang mampu secara ekonomi akan mendapatkan bantuan dari pemerintah pusat, pemerintah daerah, sekolah, atau masyarakat dengan mempertimbangkan prioritas pemberiannya.

 

Berikut ini adalah aturan terbaru mengenai seragam sekolah untuk siswa:

-Siswa SD/SLM menggunakan seragam nasional dengan atasan berupa kemeja berwarna putih dan bawahan berupa celana atau rok berwarna merah hati.

 

- Siswa SMP/SMPLB menggunakan seragam nasional dengan atasan berupa kemeja berwarna putih dan bawahan berupa celana atau rok berwarna biru.

 

- Siswa SMA/SMALB/SMKLB menggunakan seragam nasional dengan atasan berupa kemeja berwarna putih dan bawahan berupa celana atau rok berwarna abu-abu.

Sumber: