Kemendikbud Tetapkan Aturan Pembelajaran Selama Ramadhan, Cek Jadwal Selengkapnya!
Kemendikbud Tetapkan Aturan Pembelajaran Selama Ramadhan, Cek Jadwal Selengkapnya!--DOK/NET
Radarkepahiang.id - Pemerintah Pusat melalui Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan menetapkan aturan pembelajaran selama Ramadhan. Pemerintah mengeluarkan Surat Edaran Bersama (SEB) Tiga Menteri tentang Pembelajaran di bulan Ramadhan tahun 1446/2025 Masehi.
BACA JUGA:Dinas PMD Kepahiang Sebut Perangkat Desa Tidak Bisa Serta Merta Mengundurkan Diri!
BACA JUGA:DPRD Kepahiang Bentuk Tiga Pansus, Kebut Pembahasan Raperda Masa Sidang I
Keputusan ini mengatur tentang pembelajaran bagi siswa saat bulan ramadhan. SEB Tiga Menteri ini ditandatangani Mendikbud, Menag dan Mendagri, yang ditandatangani pada 20 Januari 2025. SE Tiga Menteri nomor 2 tahun 2025, dalam surat edaran ini pemerintah merincikan aturan waktu belajar siswa.
BACA JUGA:Kontribusi Tingkatkan Pendidikan, Pemkab Kepahiang Dukung Sentra Layanan UT
BACA JUGA:Utamakan Sinergi Bersama Awak Media Jajaran PWI Kepahiang, Kapolres Kepahiang: Kita Komunikasikan!
Dalam bunyi aturannya, pemerintah tidak memakai kata libur, namun menggantinya dengan istilah pembelajaran selama Ramadhan. Mengganti kata libur, SEB Tiga Menteri itu mengatur waktu pembelajaran mandiri di rumah.
BACA JUGA:TERUNGKAP! Ternyata Ini Alasan Perangkat Desa di Kecamatan Ujan Mas Ramai-Ramai Mengundurkan Diri
BACA JUGA:Musibah Kebakaran Terjadi Lagi di Kepahiang, Korban Merugi Jutaan Rupiah!
Kemudian juga diatur pembelajaran di sekolah, madrasah, satuan pendidikan keagamaan selama bulan Ramadhan, Idul Fitri dan cuti bersama atau libur Idul Fitri dengan kalender pemerintah.
Libur awal puasa
- Tanggal 27 dan 28 Februari
- Tanggal 3, 4 dan 5 Maret 2025
Sumber: