Menaker Sebut Cuti Hari Raya Idul Adha 1444 H Bukan Untuk Semua Pekerja, Kenapa?
Mentri ketenagakerjaan Ri - Ida Fauziyahnu- --instagram/@idafauzyahnu-
BACA JUGA:Bukan 35 Tahun, Ini Batasan Usia Peserta Seleksi CPNS 2023 Berdasarkan Kepres 17 Tahun 2019!
Pernyataan ini disampaikan oleh Menaker Ida Fauziyah dalam konferensi pers mengenai cuti Idul Adha di Kantor Kemenko PMK, Jakarta pada hari Kamis, 22 Juni 2023.
"Cuti bersama merupakan bagian dari cuti tahunan. Pelaksanaan cuti bersama bersifat pilihan, sesuai dengan kesepakatan antara pengusaha dengan pekerja atau buruh dan/atau serikat pekerja," jelasnya.
Pemerintah telah menetapkan cuti bersama Idul Adha 2023 melalui Surat Keputusan Bersama (SKB) Tiga Menteri. Cuti bersama Idul Adha 1444 Hijriah/2023 Masehi ditetapkan pada tanggal 28 dan 30 Juni 2023. Sementara itu, hari libur nasional untuk memperingati Hari Raya Idul Adha 1444 Hijriah/2023 Masehi jatuh pada tanggal 29 Juni 2023.
Aturan ini sudah tercantum dalam surat edaran Menaker Nomor M/3/HK.04/IV/2022 tentang Pelaksanaan Cuti Bersama pada Perusahaan.
Artinya, pekerja atau buruh yang bekerja pada hari cuti bersama tetap memiliki hak cuti tahunan sehingga mereka akan menerima bayaran upah seperti pada hari kerja biasa.
BACA JUGA:Banyak di Indonesia, Ini 7 Daftar Motor Tercepat di Dunia Melebihi MotoGP!
"Yang berubah adalah cuti tahunannya, Pak Menko, sedangkan libur nasional tetap satu. Nah, ketentuan mengenai cuti bersama seperti yang saya sampaikan tadi," tambah Ida
Sumber: